Kajari Lamongan Akan Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Urukan Lahan Dinas Pertanian

Hukum233 views

Lamongan,Kabar One.com-Kasus dugaan korupsi proyek pengurukan lahan pertanian di Lamongan, ada tersangka baru, yakni AAS yang terbukti terlibat dan berperan sebagai kontraktor.

Sebelumya, kasus dugaan korupsi proyek pengurukan tanah milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lamongan di jalan Panglima Sudirman Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Kabupeten Lamongan itu juga telah menetapkan 2 tersangka yakni R eks Kadis DKPP dan MZ yang juga kontraktor.

Kejari Lamongan telah merampungkan tahap 2 dan telah diserahkan ke Kejati Jatim, AAS merupakan direktur CV.

Kahel Tani Putra yang secara teknis melakukan penyelewengan saat proses lelang dan pengerjaan.

Dalam keterangan kepada awak media Kasie Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto,”ASS sengaja meminjam perusahaan (CV. Kahel) untuk ikut lelang tanpa melakukan tanda tangan dokumen penawaran maupun kontrak,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Kamis (19/01/2023).

Selain itu, terang Condro, dalam pelaksanaan proyek ditemukan sejumlah temuan pelanggaran antara lain ketidak sesuaian spesifikasi, komposisi, volume maupun metode pengerjaan yang dilakukan pihak AAS.

“ASS dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni tersangka R tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan melakukan perbuatan menguntungkan orang lain,” ujarnya.

Condro mengatakan, kerugian yang dialami negara dari tindakan yang dilakukan AAS ditaksir kurang lebih Rp 564 juta.

“Untuk sementara, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Sekedar mengingat Korupsi proyek pengurukan ini terjadi pada 2017 lalu, kini 3 tersangka ditetapkan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan mengurangi spesifikasi pengerjaan anatar lain R, MZ, dan terbaru AAS(****).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *