Hukum

Praktisi Hukum :Tuntutan Ringan Kasus Pembunuhan Berencana JPU Pertontonkan Runtuhnya Tembok Keadilan

Jakarta Kabarone.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempertontonkan runtuhnya tembok keadilan dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya.

Dakwaan JPU dalam kasus hilangnya nyawa korban Brigadir Nofriansyah Hutabarat, di rumah Dinas Kadiv Propam Polri 8 Juli 2022 lalu, telah menyita perhatian seluruh rakyat Indonesia dan seluruh pakar hukum dalam dan luar negeri. Saat persidangan tahap pembuktian  JPU terlihat sangat berapi api dalam membuktikan dakwaannya, namun semua itu bagaikan sandiwara setelah mendengar pembacaan tuntutan ringan.

Praktisi hukum Muara Karta Simatupang SH MH, sangat kecewa dan mengkritisi tuntutan ringan yang diberikan Jaksa. JPU yang mewakili keluarga korban pembunuhan seharusnya memberikan rasa keadilan atas terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Hutabarat. Namun JPU malah bagaikan pembela terhadap perbuatan sadis yang dilakukan pelaku pembunuh berencana.

Dalam perkara Jenderal Polisi bunuh anak buahnya tersebut, Muara Karta menyampaikan, saat ini Dunia Peradilan telah tertimpa musibah besar besaran sebab, para pelaku kejahatan pembunuhan berencana hanya dituntut ringan. Terdakwa Ferdy Sambo mantan Jenderal Bintang dua yang sempat menjabat Kadiv Propam Polri itu, diduga sebagai aktor intelektual pembunuhan berencana namun hanya dituntut seumur hidup.
Terdakwa Richard Eliezer yang disuruh menembak korban alm J dituntut 12 tahun penjara.

Sementara terdakwa Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) yang disebut sebut sebagai pemicu cerita pelecehan atau aktor turut serta merencanakan pembunuhan dengan Ferdy Sambo hanya dituntut 8 tahun penjara. Demikian juga terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang didakwa turut serta merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir alm J, dituntut masing masing hanya 8 tahun penjara. Terkait tuntutan itu keluarga Alm J, serta masyarakat pemerhati hukum sangat kecewa serta histeris mendengar pembacaan tuntutan JPU tersebut.

“Siapa pun yang mendengarkan tuntutan tersebut pasti bagaikan disambar petir di siang bolong, sebab tuntutan yang ringan seperti itu bagaimana dengan vonis majelis hakimnya nanti, mungkin akan lebih rendah lagi dari tuntutan JPU. Apa kata dunia Peradilan, apakah kita hanya bisa mengelus dada atau hanya terus menerus menonton sajian para penegak hukum yang menegakan hukum dengan melanggar rasa keadilan masyarakat,” “ungkap Praktisi Hukum Muara Karta yang juga merupakan Anggota Dewan Pembina Peradi tersebut, 19/1/2023.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

5 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

7 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

8 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

15 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

19 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago