KOTABARU,kabarOne com- Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Kotabaru melakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Kotabaru, penandatanganan di lakukan oleh Bupati Kotabaru bersama Ketua Pengadilan Negeri di saksikan sekretaris Daerah H. Said Akhmad, Kamis 19/01/2023.
Hadir dalam penandatangan, yakni Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintah dan Kesra, Kepala SKPD terkait, dan rombongan dari Pengadilan Negeri Kotabaru.
Penandatanganan kesepakatan bersama (MuO) ini bertujuan untuk Sinergi dalam layanan publik, antara lain layanan pasca penetapan keputusan pengadilan, Surat Keterangan Pengadilan dan administrasi kependudukan.
Bupati H Sayed Jafar menyampaikan, Pemkab Kotabaru mengapresiasi kesepakatan bersama ini, khusus yang menyangkut layanan publik bidang kependudukan, surat keterangan tidak pernah penjara, dan mall layanan publik.
Di sini Pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, agar nantinya masyarakat mudah mendapatkan layanan dan informasi, ujar Bupati.
Ditambahkan Bupati, kesepakatan bersama ini yaitu mewujudkan Whole of Government (WoG) yang merupakan suatu pendekatan penyelenggaraan fungsi Pemerintahan dengan menyatukan upaya kolaboratif dari beberapa sektor (stakeholders) dalam lingkup yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama, dalam hal ini khususnya.
Selain itu, fungsi lembaga peradilan melalui program kegiatan inovasi yang mampu menyentuh masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabaru benar-benar hadir untuk masyarakat khususnya bagi masyarakat Kotabaru, jelas Sayed Jafar.
Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Danang Utaryo menyampaikan, terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang sudah berlangsung sinergitasnya selama ini yang bergabung diwilayah hukum Kotabaru.
Dengan adanya penandatangan MoU ini semoga bermanfaat bagi masyarakat terkait dengan pelayanan hukum dalam sistem kepedudukan contohnya membuat pembuatan akta kelahiran, ganti nama dan lainya.
Diketahui bersama, saat ini untuk kepengurusan kependudukan tidak perlu lagi terfokus untuk berpindah- pindah dalam mengurus berkas, di sini pengadilan dan memberikan kemudahkan ke Dinas cukup melalui sistem elektronik yang mana akan diteruskan ke Dinas terkait, kata Ketua Pengadilan Kotabaru.
Dari MuO ini, akan di tindak lanjuti dengan beberapa perjanjian kerjasama (PKS) antara Ketua Pengadilan dengan SKPD terkait, antara Disdukcapil BKPSDM, Dinas PMD, Dinas P3APPKB, Dinas PMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial.(HRB)
By; Diskominfo/Herpani
KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…
Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…
Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…
KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…
KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…
KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…