Pernyataan Ketua DPRD Kab Nias diduga Manuver Politik Tak Berujung

KabarOne.com,Nias-Pengalihan Lahan Pembangunan Rumah sakit umum Pratama dikabupaten Nias Viral Dimedia sosial, Terkait Statement Yang disampaikan Ketua DPRD Dalam pemberitaan yang diduga tidak tau tentang pemindahan Pembangunan Tersebut. Selasa 14/02/2023

Pasalnya Pembangunan tersebut Didesa Hilizoi Dilaksanakan, Namun Telah disediakan Lahan untuk pembangunan tersebut didesa Lasara Kecamatan Gido dimasa pemerintahan sebelumnya,

Yang diduga Tidak diketahui Ketua DPRD kabupaten Nias itu dalam pemberitaan sebelumnya, Namun pada saat Kegiatan Forum Musrenbang Dikecamatan Gido Pimpinan tersebut mengakui bahwa telah diinformasikan kepada Lembaga Tentang peralihan tersebut,

Demi memastikan persoalan ini, Awak media Kabarone mengkonfirmasi Alinuru Laoli sebagai Ketua DPRD kabupaten Nias Melalui pesan singkat via WhatsApp (13/2) Sekitar pukul 19:28 Wib Malam,

Berikut Konfirmasinya, Selamat pagi Ketua, Izin konfirmasi ketua, Terkait Lahan RSU Pratama yang berada di Desa Lasara Kecamatan Gido, yang sampai saat tidak di manfaat kan dan dibangun, Izin ketua kira-kira Apa kendala nya tidak dilanjutkan pembangunan tersebut,,?

Jawabannya, ” Malam, terkait itu kepada pemerintah di tanya Saohagolo ?,” Ujarnya Alinuru tersebut yang terkesan tidak mau menjawab.

Selanjutnya hal tersebut dikomentari Antonius Lase,SH Mantan Anggota DPRD pada tahun 2009/2014 Dari partai buruh pada saat itu, Dan sekarang Politisi Partai Golkar,

Mengatakan, ” Pertama saya mendengar pertanyaan tersebut saya ketawa saja, Namun hal ini Menunjukkan bahwa Ketua DPRD sendiri membuat malu sendiri dari pernyataan tersebut, Dan saya pikir hal ini adalah Manuver Politik, Dan pernyataan yang berubah-ubah tersebut kurang sehat ditengah-tengah masyarakat, Apalagi Posisinya sebagai ketua DPRD,” Pungkasnya Antonius saat dikonfirmasi langsung ditempat kerjanya.

Ditempat yang terpisah Pemerintah kabupaten Nias saat ini melalui Rahmat Chrisman Zai, SSTP.,M.si Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Melalui Press release Nomor, 101/Kominfo/2023,

Menjelaskan, ” Pengadaan tanah didesa Lasara Idanoi Kecamatan Gido kabupaten Nias tahun 2018 yang semula direncanakan sebagai lahan pembangunan RSU Kelas D Pratama tidak didasarkan pada Study kelayakan yang diatur Permenkes no 24 tahun 2014 ,” Jelasnya.

(Edward lahagu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *