Kabar One.Com,Gunungsitoli -Penggeledahan yang dilaksanakan Unit II Reskrim polres nias berjalan dengan Humanis, Namun barang bukti (Barbut) Tak ditemukan di Rumah Ama David sebagai terlapor. Juma’at 03/03/2023
Kabarnya, Laporan Polisi Nomor : LP/572/XII/2022/NS, Tanggal 31 Desember 2022, Yang dilaporkan Atulo’oli Laia Alias Ama Sutra itu, Ditindak lanjuti pihak polres nias dengan teliti,
Hal tersebut dibuktikan dengan Adanya penggeledahan dirumah Terlapor yang berada didaerah Lingkungan Tiga (III) Kelurahan Ilir kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli , Walaupun Barang bukti yang dicari tidak ada ditemukan,
Menurut Paur Subbag Humas polres Nias Aiptu Yadsen Hulu,SH Membenarkan adanya kegiatan tersebut kepada awak media saat dikonfirmasi,
” Benar, sudah dilakukan. Penggeledahan, dan hasilnya masih didalami dan dipelajari oleh penyidik,” Tuturnya Humas polres Nias.
Selanjutnya, Hal tersebut juga tertera pada Berita Acara Penggeledahan yang diterbitkan salah satu pihak penyidik pembantu dari Reskrim polres Nias, Yang isinya sebagai Berikut ” Adapun hasil penggeledahan yang dilakukan yakni tidak ditemukan adanya barang bukti berupa sebilah besi berbentuk bulat dengan panjang sekitar 50 cm berdiameter 3 cm warna putih, Sehingga pada saat itu Personil Sat Reskrim polres Nias melakukan dokumentasi dan membuat berita Acara Penggeledahan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,”
Ditempat yang terpisah Faoziduhu Ziliwu,SH Kuasa hukum Pelapor saat dikonfirmasi menyampaikan, Proses hukum tetap jalan dan Terlapor telah mengaku,
” Yah Itu, proses hukum tetap Jalan, krn sdh jelas bahwa terlapor sdh mengaku melakukan penganiayaan terhadap Korban, klu penggeledahan itu hanya menambah bukti saja,” Terangnya Kuasa Hukum Pelapor (3/3) melalui pesan singkat Via WhatsApp sekitar pukul 22:33 Wib.
(Edward Lahagu)