Jakarta, Kabar One.com– Pemilihan Ketua RT. 03/RW. 014 di Kebon Pala Tb. Angke, Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara yang digelar pada 18 Desember 2022 berbuntut panjang.
Kepada awak media (10/3), Denny Donny Hentje Kindangen, SH., M.Th, Pengacara dan Konsultan Hukum, Yayasan LBH Penjuru Indonesia Peduli mengatakan, dalam proses pemilihan tersebut terdapat 3 calon Ketua RT. Saat proses administrasi para calon Ketua RT, panitia tidak melakukan verifikasi ijazah para calon ketua RT. Setelah proses pemilihan tersebut, salah satu dari calon Ketua RT menemukan fakta yuridis terhadap salah satu
calon, insial M diduga keras menggunakan ijazah paket C Palsu. Kasus ini harus diungkap secara jelas, hukum harus ditegakan. Proses hukum harus tetap berjalan, tegasnya.
Kemudian lanjut Denny yang juga Sekretaris PDI Perjuangan Jakarta Utara itu, salah satu calon melaporkan kecurangan tersebut ke Lurah Pejagalan kecamatan penjaringa Jakarta Utara, dengan membawa bukti-bukti kuat dengan memberikan keterangan bahwa ijazah paket C insial M diduga palsu.
Hampir 4 bulan kasus tersebut tidak jelas dan Lurah kelurahan Pejagalan tidak mengambil tindakan tegas. Bahkan,
berkesan mengulur-ulur waktu sehingga sampai saat ini tidak ada keputusan yang pasti. Padahal Pelapor sudah sabar menunggu Lurah yang berdalih harus mengikuti SOP untuk menyelesaikan kasus tersebut, tandasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, pelapor sudah berkali-kali menghubungi Lurah kelurahan Pejagalan perihal penyelesain kasus kecurangan
pemilihan ketua RT. 03/RW. 14 tersebut diatas tetapi tidak direspon.
“Ada apa dgn Lurah pejagalan? Sesulit itukah
memberi keadilan, “cerus Dia
Kami berharap camat, walikota dan PJ gubernur DKI Jakarta dapat membantu memberikan keadilan terhadap
kasus tersebut diatas karna Lurah kelurahan pejagalan sepertinya tidak mampu menyelesaikan nya. Semoga suara keadilan ini didengar. Lurah Kelurahan Pejagalan dinilai tidak transparan dalam menangani kecurangan pemilihan RT, harapnya. (As)