PN Jakut Adili Alfons Ezra Kasus Pemalsuan Dokumen Impor Kepabeanan

Hukum268 views

Jakarta Kabarone.com,-Alfons Ezra E Runkart (52) tahun, diduga pemilik barang impor berupa spare part, tolls kunci, harus berurusan dengan hukum diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alfonz dijadikan sebagai terdakwa pemalsuan dokumen Kepabeanan lantaran mengimpor barang tidak sesuai dengan dokumen aslinya.

Sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumino SH, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bahwa terdakwa Alfons Ezra E Runkart kelahiran Ujung Pandang, yang tinggal di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat, DKI Jakarta itu, sekitar bulan Juli 2022, di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, telah melakukan proses dokumen Kepabeanan Bea dan Cukai, untuk mengeluarkan barang berupa kunci kunci atau perlengkapan kerja (Tools) dan Spare Part.

Barang sebanyak 2 Kontainer yang di impor dari luar negeri melalui PT.Global selaku Importirnya ternyata tidak lolos dari pantauan Bea dan Cukai. Dalam pembuatan dokumen Kepabeanan terdakwa Alfons mengirimkan dokumen impornya berupa Bill of Lading (BL), Invoice, Packing List melalui chat WA Group kepada Sendi, dimana saksi Sendi merupakan salah satu dari enam karyawan Perusahaan Pelayanan Jasa Kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut JPU, berdasarkan dokumen yang dikirimkan terdakwa Alfonz tersebut sehingga Saksi Sendi membuatkan dokumen Kepabeanan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). PIB dibuat nama Undername. Lalu membayar Bea Masuk, PPN, PPh lalu data data, jenis barang dan biaya yang dibayar serta perusahaan importir dimasukkan ke sistem data input Bea Cukai.

Ternyata satu dari dua Kontainer berukuran 40 fit, dokumen yang diperiksa Pabean masuk jalur merah alias jalur pemeriksaan fisik barang, sementara 1 Kontainer berukuran 20 fit masuk jalur hijau dikeluarkan dari gudang penimbunan Bea Cukai dan dibawa ke Gudang berlokasi di Cilincing, yang disewa terdakwa Alfons dari Jef melalui saksi Maulana.

Sementara dokumen yang kena jalur merah yakni Container 40 fit milik terdakwa Alfonz direkomendasikan kepala Pabean Bea Cukai untuk pemeriksaan fisik barang oleh tim lapangan Bea dan Cukai guna mencocokkan keabsahan data data dokumen yang dimasukkan ke sistem input Bea Cukai. Ternyata, pemeriksaan fisik barang dalam Kontainer tidak sesuai data data jenis barang yang dimasukkan dalam dokumen PIB.

Karena ketidaksesuaian PIB dengan Invoice, Packing List atau jenis dan daftar barang maka, petugas Bea Cukai langsung mengamankan barang dalam Kontainer. Dimana perbuatan itu telah berpotensi menimbulkan kerugian negara. Jika barang dalam Kontainer tersebut lolos dari pantauan Bea dan Cukai atau diloloskan maka negara dirugikan kurang lebih 800 juta rupiah, bahkan jika dihitung dendanya, negara dirugikan puluhan miliar rupiah. Hal itu terungkap dalam persidangan melalui keterangan dua saksi Ahli Bea dan Cukai yakni Agus dan Sulaiman.

Sebagaimana keterangan Ahli di hadapan majelis hakim pimpinan Aloysius dan dua hakim anggota, dikatakan, atas perbuatan terdakwa, maka sesuai undang undang Kepabeanan Pasal 102 dan Pasal 103, telah terjadi pemalsuan dokumen yang berakibat pada pengurangan Bea yang akan dibayarkan pemilik barang. Dengan perhitungan adanya denda atau penalti perhitungan nilai dari 10 sampai 100 persen, sehingga denda yang diakibatkan pelaku mencapai puluhan miliar rupiah, ucapnya dalam persidangan 20/3/2023.

Hal itu juga dibenarkan JPU Sumino, bahwa kerugian negara dalam impor barang berupa kunci kunci peralatan kerja dan spare part terdakwa Alfons Ezra bisa mencapai puluhan miliar rupiah jika dikenakan denda 100 persen, ungkapnya usai persidangan 20/3/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *