Karawang, Kabar.one.com-Ketidak pahaman masyarakat tentang aturan menjadi tenaga kerja menjadi manfaat dan objek para mafioso penempatan ke Luar Negeri, sindikat Mafioso tidak bekerja sendiri namun membangun jaringan sindikat untuk perekrutan para korban-korbanya.
Nasib malang dialamai oleh FARIDA BT EDIH RISAN d.a Dsn Puloharapan Rt. 006/002 Ds. Kampung Sawah, Kec. Jayakerta, Karawang menjadi Pekerja Migran dikirim ke Arab saudi untuk diperkajakan namun tidak dibekali dengan ketrampilan dan dalam kondisi sakit tidak diobati ke rumah sakit dan pihak Istri Majikan selalu cemburu dan pekerjaan yang dilakukan selalu dinyatakan salah terus sehingga malang nasibnya sulit untuk dibantu permasalahannya.
Dalam penjelasanya FARIDA direkrut oleh jaringan pengiriman PMI Illegal bernama Iyus selanjutnya diserahkan pada Fauziah asal Karawang selanjutnya diserahkan pada Ibu Jainab di Jakarta untuk diproses penempatannya ke Negara Arab Saudi, dalam keterangannya FARIDA tidak mengetahui perusahaan yang telah menempatkan karena selesai medikal langsung Pulang Kampung tidak lama kemudian di informasikan untuk segera terbang ke Arab.
Seharusnya Pekerja migran harus dilatih bahasa dan ketrampilan bekerja sebelum ditempatkan ke Luar Negeri sehingga dapat melaksanakan pekerjaanya dengan baik ungkap Ahmad Lupi salah satu Aktifis Perlindungan Pekerja Migran dari FPMI saat diwawancara oleh Media online kabarone.com, sementara para pelaku jaringan pengiriman PMI tersebut Iyus, Fauziah dan Ibu Jainab tidak kooperatif untuk menyelasaikan kasus ini.
Lebih lanjut Ahmad Lupi menyampaikan Keadaan FARIDA tersebut sangat sulit dipulangkan ke Indonesia, karena pengirimanya secara illegal tentunya tidak tercatat dalam sistim kepemerintahnya dan tentunya tidak terlindungi oleh Pemerintah Indonesia ujar Ahmad Lupi mengaskan pada wartawan kabarone.com.
Kami akan segera melaporkan jaringan Iyus, Fauziah dan Ibu Jainab atas melanggarnya Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Juncto Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ujar Ahmad Lupi saat diwawancara wartawan Kabarone.com.
Menurut pantau kami Jaringan jaringan Iyus, Fauziah dan Ibu Jainab sudah cukup lama dalam melakukan aktifitas ini sehingga cukup mahir manjalankan aksinya, namun kami tidak akan menyerah untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap sindikat ini, ungkap Ahmad Lupi Menegaskan pada wartawan Kabarone.com. (****).