Hukum

Ketua PN Jakarta Selatan Mundur Sidangkan AG Perkara Penganiayaan Cristalino David

Jakarta ,Kabarone.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merubah lagi nama Hakim tunggal yang akan mengadili dan menyidangkan perkara anak melibatkan terdakwa inisial AG (17) kasus dugaan Penganiayaan korban Cristalino David Ozara (15).

Setelah berkas perkara dibawah umur tersebut dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pekan lalu, pihak Pengadilan telah menetapkan nama Hakim yakni Ketua PN Jakarta Selatan, untuk menyidangkan perkara yang mendapat perhatian publik tersebut.

Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH, yang juga saat ini sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, sebelumnya sudah ada penetapanya sebagai Hakim tunggal yang akan mengadili dan memeriksa berkas perkara atas nama terdakwa AG, namun tiba tiba ada pergantian.

Sebelumnya Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH, dalam relase beritanya menyebutkan, Hakim telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak,  yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama.

Pergantian Hakim tunggal perkara terdakwa AG di tetapkan Ketua PN Jakarta Selatan tanggal 27 Maret 2023. Pada penetapan sebelumnya Hakim terdakwa AG adalah Saut Maruli Tua Pasaribu,SH MH diganti Hakim Sri Wahyuni Batubara,SH MH.

Menurut Humas, “adapun alasan penggantian Hakim tunggal tersebut adalah karena kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan,” ucap Djuyamto SH MH.

Sebagaimana di ketahui publik, bahwa perkara yang melibatkan terdaka AG, adalah merupakan kasus penganiayaan Critalino David Ozora. Polda Metro Jaya terlebih dulu telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai tersangka bersa sama dengan tersangka Mario dan Shane Lukas. Ketiga tersangka  dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

4 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

8 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago