Kejaksaan Negeri Jakarta pusat Terima perlimpahanan Berkas perkara Pajak, diduga Pengusaha Kemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 317 Miliar ,

Hukum574 views

Jakarta, kabarone .com- Kejaksaan Negeri jakarta menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka TB dan barang bukti (Tahap II) dari Kanwil DJP Jakpus, Rabu (29/3/2023), dalam kasus tindak pidana perpajakan yang menimbulkan diduga kerugian negara sekitar Rp 317 miliar.

Tersangka TB merupakan beneficial owner atau penerima manfaat dari PT UP. Pada tahun 2014, PT UP diduga menjual asetnya sebesar US$ 120.000.000 yang hasil penjualannya dilarikan ke luar negeri. Akibat dari aksi tersebut mengakibatkan dugaan kerugian negara setidaknya Rp 317 miliar.

“Untuk tahun 2014 dilakukan terdakwa TB dan IS yang menyebabkan kerugian dugaan pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 317.598.145.750,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo mengatakan, Dugaan “Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka TB melalui wajib pajak pada UP dengan dugaan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014.

Pada tahun Wajib Pajak PT UP dengan tersebut PT UP dugaan menjual aset dengan nilai USD 120.000.000 Hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri.

Penjualan aset tersebut tidak dilaporkan deh PT UP dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 hingga menimbulkan diduga kerugian negara kurang lebih Rp 317 milyar, ungkap Hari Wibowo dalam keterangan pers di aula lantai 5 kejari Jakarta Pusat. (29/3)

Sementara itu, jumlah tersebut merupakan salah satu kasus dengan dugaan kerugian negara terbesar yang pernah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP.

Tersangka TB merupakan salah satu pihak penerima manfaat (Beneficial Owner/BO) dari PT.UP Penyerahan tersangka TB ke Kejaksaan ini dilakukan setelah sebelumnya diserahkan tersangka LS yang telah diadili terlebih dahulu dalam berkas perkara terpisah dan diduga telah divonis bersalah sesuai dengan keputusan kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2022,

Selama proses penyidikan tersangka TB dugaan tidak kooperatif, dan sempat melarikan diri ke luar negen sehingga ditetapkan sebagai dugaan DPO oleh Kepolisian.

Kemudian, kata Hari, diduga tersangka ditangkap di persembunyiannya dan selanjutnya ditahan di Bareskrim Polri. Sebelumnya juga tersangka TB telah dua kali melakukan upaya hukum gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diputuskan ditolak, katanya.

Perbuatan tersangka TB selain dikenakan pasal pidana di bidang perpajakan juga disangkakan dugaan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk itu sejumlah aset milik tersangka TB berupa tanah bangunan, kendaraan, obligasi, dan uang dalam rekening bank telah dilakukan
pemblokiran dan penyitaan guna pemulihan diduga kerugian negara, ungkap Hari Wibowo.

Dikatakanya Hari, Keberhasilan penegakan hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat ini merupakan hasil kolaborasi, koordinasi dan sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat Interpol, Kepolisian (Polda) Metro Jaya dan Bareskrim Polri), dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta didukung oleh PPATK, OJK BPN, dan Kemenkumham.

Mengingat kasus pidana ini melibatkan diduga transaksi keuangan lintas negara dalam prosesnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkat kerjasama Direktorat Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara mitra, antara lain Gingourg Malaysia, dan British Virgin Island, kata Hari Wibowo.

Hari menjelaskan, dalam penegakan hukum yang kami lakukan ini adalah merupakan salah satu tugas dan fungsi DJP juga selain fungsi pelayanan dan penyuluhan pada masyarakat secara luas demi pengamanan penerimaan negara dari pajak Penegakan hukum tersebut jauh lebih penting demi memberikan rasa keadilan bagi para wajib pajak lainnya yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik, tuturnya. Hari.

Atas perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 39 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujarnya .(sena). .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *