Ketua PN Jakarta Selatan Mundur Sidangkan AG Perkara Penganiayaan Cristalino David

Hukum150 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merubah lagi nama Hakim tunggal yang akan mengadili dan menyidangkan perkara anak melibatkan terdakwa inisial AG (17) kasus dugaan Penganiayaan korban Cristalino David Ozara (15).

Setelah berkas perkara dibawah umur tersebut dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pekan lalu, pihak Pengadilan telah menetapkan nama Hakim yakni Ketua PN Jakarta Selatan, untuk menyidangkan perkara yang mendapat perhatian publik tersebut.

Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH, yang juga saat ini sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, sebelumnya sudah ada penetapanya sebagai Hakim tunggal yang akan mengadili dan memeriksa berkas perkara atas nama terdakwa AG, namun tiba tiba ada pergantian.

Sebelumnya Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH, dalam relase beritanya menyebutkan, Hakim telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak,  yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama.

Pergantian Hakim tunggal perkara terdakwa AG di tetapkan Ketua PN Jakarta Selatan tanggal 27 Maret 2023. Pada penetapan sebelumnya Hakim terdakwa AG adalah Saut Maruli Tua Pasaribu,SH MH diganti Hakim Sri Wahyuni Batubara,SH MH.

Menurut Humas, “adapun alasan penggantian Hakim tunggal tersebut adalah karena kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan,” ucap Djuyamto SH MH.

Sebagaimana di ketahui publik, bahwa perkara yang melibatkan terdaka AG, adalah merupakan kasus penganiayaan Critalino David Ozora. Polda Metro Jaya terlebih dulu telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai tersangka bersa sama dengan tersangka Mario dan Shane Lukas. Ketiga tersangka  dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *