Tuntutan JPU : Empat Terdakwa Penipu Dana Kopkar PT.JITC Terbukti Bersalah 

Hukum260 views

Jakarta Kabarone.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeric Sinaga menyatakan empat terdakwa yang diduga melakukan Penggelapan dana Koperasi (Kopkar) PT.Jakarta Internasional Terminal Conteiner (JITC) terbukti bersalah melanggar hukum.

Hal itu disampaikan JPU yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam surat tuntutannya di hadapan majelis hakim pimpinan Togi Pardede dan dua anggota majelis hakim.

Ke empat terdakwa masing masing Dadi selaku Pengawas Kopkar JITC Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, dituntut 3 tahun penjara.

Terdakwa Hilman Maulana selaku teknisi kerja sama Kopkar JITC, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa Irvan selaku Ketua Kopkar JITC dituntut 3 tahun penjara serta terdakwa Jafar Maulana selaku Bendahara Kopkar Pelabuhan Tanjung Priok dituntut 3 tahun penjara.

Para terdakwa ditengarai melakuka  Penggelapan uang Kopkar sekitar 15 miliar, dengan dalih modal membuka usaha pemotongan dan las sasis truck. JPU menyebutkan atas perbuatan para terdakwa sehingga telah merugikan Kopkar JITC, dimana dana tersebut merupakan dana pensiun bagi para Karyawan JITC.

Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa tidak dibenarkan hukum, sehingga patutlah diberikan hukuman yang setimpal, ucap JPU kepada majelis hakim.

Menanggapi tuntutan tersebut, para Penasihat hukum terdakwa menypaikan dalam Pledoinya supaya terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum, sebab tidak ada audit atas kerugian keuangan Kopkar. Atas Pledoi tersebut, JPU menanggapi tetap pada tuntutannya, ucapnya dalam persidangan, 9/3/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *