Jakarta Kabarone.com,-Kisah pilu imbas perbuatan anak berakhir ke penahanan orang tua. Demikianlah yang dialami Rafael Alun Trisambodo pegawai Pajak orang tua dari tersangka Mario D kasus dugaan penganiayaan.
Rafael Alun harus ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki harta dan kekayaan yang melebihi batas wajar sehingga diduga telah menerima sesuatu sebagai pejabat negara alias gratifikasi.
Rafael AT, dengan jabatan terakhirnya Kabid di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan asal kekayaannya sehingga diperiksa KPK.
Penahanan Rafael AT pun dibenarkan ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan Persnya menyebutkan, penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 diberikan kepada tersangka Rafael Alun Trisambodo.
“Rafael ditahan 20 hari kedepan guna penyidikan atas dugaan gratifikasi,” ungkap Firli Bahuri dalam keterangan Persnya 3/4/2023.
Penahanan terhadap Rafael dilakukan setelah Penyidik KPK mempunyai tiga atau lebih alat bukti dan bukti bukti lainnya atas dugaan Pidana Korupsi gratifikasi yang diperkirakan puluhan miliar rupiah. Kini Rafael AT ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung KPK di Kuningan Rasuna Said Jakarta Selatan.
Disisi Lain Ada Prokontra
Terkait penanganan dan penahanan terhadap Rafael AT yang dilakukan KPK menuai pro dan kontra. Banyak masyarakat menilai bahwa penanganan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan KPK terlalu berlebihan dan tebang pilih. Bahkan penanganan kasus tersebut ditengarai karena dorongan publik atas isu isu pejabat gendut sehingga KPK terpaksa mengorbankan Rafael AT.
Pada hal jika di telusuri, dugaan gratifikasi seperti Rafael masih banyak pejabat pejabat yang sama berbuat melawan hukum. Para pejabat tersebut ada yang tertawa dan ada tidak tertutup juga ada yang ketakutan dengan jantung berdetak detuk takut kapan dijemput KPK.
Kini KPK ditantang, apakah hanya stop di Rafael AT saja ataukah masih ada pejabat negara yang sudah dibidik akan menyusul memakai baju oranye dari KPK. Masyarakat masih menunggu dan terus menunggu kejujuran KPK dalam menangani perkara gratifikasi yang dilakukan para pejabat pejabat lainnya, ucap masyarakat.
Penulis : P.Sianturi