Bangunan Bermasalah “Menjamur” Di Tanah Abang NGO Jalak: Kasektor Duduk Manis?

Hukum171 views

Jakarta ,Kabar One.com- kabarone.com Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamat Tanah Abang Kota Administrasi Jakarta Pusat terus-menerus mendapat sorotan publik.

Pasalnya pelanggaran kegiatan pembangunan menjamur di wilayah Kecamatan Tanah Abang. Banyak pelanggan bangunan dibiarkan berdiri bahkan bangunan tanpa Izin juga tidak di tindak seperti salah satua contoh bangunan 3 Lantai tanpa IMB, di Jl. Administrasi 1 No 33, RT 01 RW 07 Kel.Benhil, Kec. Tanah Abang

Bahkan di pusat kota di Jl Kebon Kacang III No.39 Kelurahan Kebon Kacang , Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau persis tidak jauh dari depan pasar Tanah Abang bangunan 5 lantai dibiarkan bercokol walaupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai.

Ketua Perkumpulan Non Governmental Organisation Jaring Pelaksanaan Antisipasi Keamanan (NGO Jalak) DKI Jakarta Kampanye Sitanggang mengungkapkan, prilaku dugaan korup oknum PNS di Dinas CKTRP Tanah Abang dan Oknum Pejabat Sudin CKTRP Pemkot Jakarta Pusat tetap tak berubah.
Para pejabat itu dinilai setidaknya lalai melaksanakan tugasnya dalam mengawasi dan menertibkan Bangunan bermasalah di ibu kota.

“Di pusat kota saja ada bangunan 5 lantai yang kami tengarai tak sesuai IMB. Mau seperti apa Jakarta ini kalau terus-terusan dibiarkan seperti ini.

Pemprov DKI selalu mengeluh saat banjir melanda namun tata ruang tetap dilanggar,” ujar Kampanye kepada wartawan di Bilangan kantor Walikota Jakarta Pusat

Menurutnya, bangunan tanpa IMB di Jl Administrasi Benhil dan bangunan bermasalah di Jl Kebon Kacang III No 39 tersebut sebagai contoh kecil pelanggaran bangunan di Jakarta khusunya di Jakarta Pusat.
Bangunan itu didirikan diatas 90% dari luas tanah Padahal menurut aturan, Zonasi di lokasi bangunan hanya bisa dibangun 60 persen dari total luas tanah.

“Tak bisa dibayangkan bagaimana Jakarta bila semua bangunan didirikan dengan membangun lahan di atas 90 persen. Belum lagi Garis Sepadan Jalan dan Garis Sepadan Bangunan banyak yang dilanggar,” ucapnya.
Ironisnya Kasektor CKTRP Kecamatan Tanah Abang , Amos tetap saja santai duduk manis di kursi yang empuk padahal kami sudah mengirim surat laporan terkait pelanggaran bangun tersebut.

Namun Amos hanya memerintahkan satafnya mengatakan surat sudah di kirim Kesudin ini aneh bin ajaib surat laporan/klarifikasi di tujukan ke Kasektor Kecamatan Tanah Abang sesuai tupoksinya namun Amos berkelit Kesudin CKTRP Jakarta Pusat.

Belum diketahui apakah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
mengizin pejabat seperti ini atu tidak ?
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
menjawab pesan singkat NGO Jalak ujar Kampanye kepada wartawan. (team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *