Julio Cs Terdakwa Kasus Pengrusakan Tembok Diadili

Hukum156 views

Jakarta Kabarone.com,-Tiga terdakwa masing masing Julio (wanita), Yusni Harefa (wanita) dan Iming, harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, guna pertanggungjawaban hukum atas dugaan melakukan pengrusakan terhadap barang atau tembok milik orang lain.

Ketiga terdakwa disidangkan dengan berkas perkara terpisah (split), atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doni Boi Panjaitan SH dan Subhan SH. Terdakwa terancam Pidana tentang pengrusakan terhadap barang yang dilaporkan korban Emilia dan Chandra Gunawan sesuai Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengrusakan tembok pemisah batas tanah sepanjang kurang lebih 12 meter, tinggi kurang lebih 2 meter itu, merupakan batas tanah yang diakui terdakwa Julio sebagai lahan Fasilitas Umum (Fasum) jalan terletak di Jalan Kapuk Indah No.11 Rt 02/03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Sementara lahan tembok tersebut saling klaim antara pihak terdakwa dengan pelapor Emilia dan Chandra Gunawan sehingga berujung dengan dugaan perbuatan Pidana. Terdakwa mengklaim tembok yang dibangun korban merupakan lahan Fasilitas Umum (Fasos) peruntukan jalan, sebagai akses masuk ke tanahnya. Sementara korban mengklaim lahan tembok tersebut merupakan lahan miliknya bukan untuk jalan atau Fasum, yang dibeli tahun 1982 lalu dibangun tembok pembatas.

Sebagaimana keterangan korban dalam persidangan di hadapan majelis hakim pimpinan Aloysius didampingi dua hakim anggota. Menurut saksi Emilia, bahwa lahan dan tembok yang dirusak terdakwa merupakan lahan aset keluarganya. Tembok itu sebagai pembatas wilayah pribadi dengan tanah orang yang dibangun ayahnya (saksi Candra Gunawan). “pengakuan saksi mengatakan, tanah itu di beli bapa saya sekitar tahun 1982, dan dibangun tembok sebagai batas tanah dengan tanah sebelah. Setahu saksi pengrusakan dilakukan sudah dua kali.

“Tembok yang dirusak tersebut tidak ada hubunganya dengan gugatan Perdata dalam permasalahan ini, ada sertifikatnya tanah tersebut, tapi saat ini tidak dibawa” ungkap pelapor dalam kesaksiannya dalam persidangan.

Saksi mengaku, terdakwa Julio pernah membawa sekelompok ormas membongkar tembok yang dilakukan tahun 2021 lalu. Julio ada dilokasi untuk mengerahkan alat berat excavator untuk membobol atau merusak tembok tersebut. Saksi menyampaikan tidak berada di lokasi saat pengrusakan tembok namun diketahui adanya pengrusakan berdasarkan laporan dari penjaga keamanan (security), ucap saksi Emilia saat memberikan keterangan bersama saksi Chandra Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara menurut saksi Chandra Gunawan, lahan tembok tersebut merupakan miliknya yang dibeli sekitar tahun 1982 dan tembok dibangun sebagai pemisah lahan ke sebelah. Lahan tersebut bukan untuk jalan atau fasilitas umum, ucapnya.

Dalam perkara tersebut, dalam persidangan saksi telah diperiksa sekitar sepuluh orang termasuk saksi korban. Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperiksa dalam persidangan merupakan saksi dalam Berita Acara Penyidikan (BAP), diantaranya saksi Chandra Gunawan pemilik tanah, saksi Emilia (anaknya Chandra Gunawan), saksi Andreas Solaiman pemilik pabrik disebelah lahan tembok yang dirusak, 2 saksi Security, 3 saksi yang mengendalikan alat berat excavator. Alat berat tersebut disewa terdakwa Yusni Harefah. Saksi yang diperiksa, Wakidi, Martono, Suparmin, Maskur, Mahmudi, Beni Gunawan juga termasuk para pekerja yang membangun tembok yang dirusak.

Sebagaimana disampaikan JPU, bahwa pengrusakan yang dilakukan terdakwa tidak ada hubungannya dengan putusan perdata yang disebut sebut penasihat hukum terdakwa dalam persidangan. “Ini murni pidana pengrusakan sebab, lokasi eksekusi yang dimaksud itu berbeda dengan lokasi tembok yang dirusak. Sementara pengrusakan tembok dilakukan dua kali. Eksekusi dilakukan tahun 2018, sementara pengrusakan dilakukan lagi tahun 2021, sehingga tempus deliktinya atau jangka waktu eksekusi dengan waktu pengrusakan sudah berbeda, ucapnya, 4/4/2023.

Untuk diketahui, berkaitan dengan perkara terpisah antara terdakwa Julio, Yusni Harefah dan terdakwa Iming, ketiganya didakwa melakukan dugaan pengrusakan terhadap tembok dengan bersama sama. Julio yang mengaku sebagai pemilik tanah disebelah lahan tembok merupakan pemohon eksekusi di Pengadilan Jakarta Utara tahun 2018. Pihaknya merasa bahwa lahan tembok tersebut merupakan lahan Fasum jalan umum sebagai akses masuk tanahnya. Sementara terdakwa Yusni Harefah dan terdakwa Iming merupakan kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Julio saat dilakukan eksekusi dan pengrusakan.

Terdakwa Julio didampingi kuasa hukumnya saat itu sebagai pemohon eksekusi berdasarkan putusan pengadilan dan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 24 Oktober 2018 No.19/Eks/2018/PN.Jkt.Utr tentang eksekusi pengosongan.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *