Jakarta, Kabarone.com,- Yosef Cristanto, terdakwa kasus Penggelapan satu unit mobil, bagaikan disambar petir disiang bolong setelah majelis hakim mengeluarkan surat penetapan penahanan.
Terdakwa tidak diperbolehkan lagi pulang kerumahnya setelah hakim menetapkan penahanan, yang dibacakan usai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 5/4/2023.
Majelis hakim pimpinan Sofia Tambunan didampingi hakim anggota Maryono dan Maskur itu, dengan tiba tiba membacakan surat penetapan penahanan terhadap Yosef Cristanto.
“Menimbang, untuk memudahkan jalannya persidangan maka terhitung mulai sekarang hingga 30 hari kedepan terdakwa Yosef Ctistanto ditahan,” ujar Sofiah.
Majelis menyampaikan,dengan segera supaya memberitahukan penetapan ini kepada keluarga terdakwa dan ke Rutan tempat terdakwa ditahan. Sidang kembali digelar pekan depan, oleh karema itu JPU supaya menghadirkan terdakwa dalam persidangan, ucap majelis pimpinan Sofiah.
Sebagaimana disampaikan JPU dalam dakwaannya, terdakwa diduga melakukan penggelapan mobil 1 unit merek Inova. Mobil tersebut merupakan Mobil operasional kantornya PT.Tehcnik Perkasa, tempat terdakwa bekerja.
Terdakwa menguasai mobil operasional tersebut karena kata terdakwa ada uangnya dalam perusahaan sehingga tidak mau mengembalikan mobil tersebut, ujar Doni Boi, 5/4/2023.
Dalam persidangan terdakwa Yosef Cristanto didampingi penasehat hukumnya Dewa Bhakti SH MH. Saat dimau diklarifikasi terkait penahanan kliennya, penasehat hukum tidak memberikan komentar
Penulis : P.Sianturi