Hukum

Yosef C Terdakwa Penggelapan Mobil Sebelumnya Tidak Ditahan, Usai Pembacaan Dakwaan Langsung Ditahan Majelis Hakim

Jakarta, Kabarone.com,- Yosef Cristanto, terdakwa kasus Penggelapan satu unit mobil, bagaikan disambar petir disiang bolong setelah majelis hakim mengeluarkan surat penetapan penahanan.

Terdakwa tidak diperbolehkan lagi pulang kerumahnya setelah hakim menetapkan penahanan, yang dibacakan usai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 5/4/2023.

Majelis hakim pimpinan Sofia Tambunan didampingi hakim anggota  Maryono dan Maskur itu, dengan tiba tiba membacakan surat penetapan penahanan terhadap Yosef Cristanto.

“Menimbang, untuk memudahkan jalannya persidangan maka  terhitung mulai sekarang hingga 30 hari kedepan terdakwa Yosef Ctistanto ditahan,” ujar Sofiah.

Majelis menyampaikan,dengan segera supaya memberitahukan penetapan ini kepada keluarga terdakwa dan ke Rutan tempat terdakwa ditahan. Sidang kembali digelar pekan depan, oleh karema itu JPU supaya menghadirkan terdakwa dalam persidangan, ucap majelis pimpinan Sofiah.

Sebagaimana disampaikan JPU dalam dakwaannya, terdakwa diduga melakukan penggelapan mobil 1 unit merek Inova. Mobil tersebut merupakan Mobil operasional kantornya PT.Tehcnik Perkasa, tempat terdakwa bekerja.

Terdakwa menguasai mobil operasional tersebut karena kata terdakwa ada uangnya dalam perusahaan sehingga tidak mau mengembalikan mobil tersebut, ujar Doni Boi, 5/4/2023.

Dalam persidangan terdakwa Yosef Cristanto didampingi penasehat hukumnya Dewa Bhakti SH MH. Saat dimau diklarifikasi terkait penahanan kliennya, penasehat hukum tidak memberikan komentar

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

3 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

8 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago