PT DKI Jakarta Tolak Upaya Hukum Banding Ferdy Sambo Cs

Hukum65 views

Jakarta, Kabarone.com,-Berkas perkara upaya hukum banding terhukum Ferdy Sambo ditolak hakim Tinggi DKI Jakarta.

Hakim Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Vonis hukuman mati kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Bigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat

“PT DKI Jakarta menguatkan putusan pidana mati PN Jakarta Selatan No. 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut, ucap Singgih Budi Prakoso dalam dalqm putusannya 12/4/2023.

Selain Ferdy Sambo ada yang juga mengajukan banding Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf. Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak banding. Para terdakwa di vonis sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, tentang pidana berencana terhadap korban Brigadir Josua, di komplek perumahan Polri Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Singgih Budi mengatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua, sebagaimana dakwaan Jaksa.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *