Gegara Bangunan Ruko di Fasum Pemkot Jakarta Utara Ingatkan PT.Jakpro

Metropolitan117 views

Jakarta Kabarone.com,-Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, mengirimkan surat ke PT.Jakarta Propertindo (Jakpro), sebagai peringatan atas keberadaan bangunan Rumah Toko (Ruko) di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan.

Pemkot Jakut akan melakukan upaya perbaikan dengan mengirimkan surat kepada PT.Jakarta Propertindo (Jakpro). Hal itu dilakukan sebagaimana disarankan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Walikota yang bersurat ke Jakpro sebab lokasi bangunan itu merupakan kawasan Jakpro dan belum ada proses serah terima fasum.

“Lahan itu merupakan milik Jakpro dan belum ada proses serah terima,” kata Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin, 4/4/2023.

Ardan menerangkan Jakpro yang sepenuhnya memiliki kewenangan di areal satu kawasan tersebut, karena lokasi tersebut bukanlah aset dari Provinsi DKI Jakarta.

“Jika bicara tentang tertib bangunan itu negara harus hadir, tidak tebang pilih, ketertiban umum harus dijalankan, ” ucapnya.

Namun demikian, diperlukan pemikiran yang matang, tidak sembrono, karena kita ingin suasana tetap kondusif, banyak yang perlu dipertimbangkan.

Kami juga berusaha untuk mendengarkan keluhan kedua belah pihak, baik pengadu dalam hal ini Ketua RT ataupun pemilik bangunan yang diadukan. Supaya dapat seimbang nantinya dalam mengambil keputusan.

“Kita harus betul-betul cermat dalam mengambil keputusan, dimana kebutuhan masyarakat dan ekonomi harus sama-sama dipertimbangkan, ” ungkapnya.

Ardan mengatakan setelah surat disampaikan, harapannya Jakpro dapat segera mengambil jalan tengah.

“Jika memang membutuhkan bantuan dari kami (Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara) segera sampaikan. Kita akan bantu, terlebih dalam menjawab tegaknya aturan, “ungkapnya,4/4/2023.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara telah melakukan peninjauan ke lokasi dan telah mengantongi keterangan persil (letak tanah dalam pembagiannya).

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *