Majelis Hakim PN Jakbar Ringankan Vonis Teddy Minahasa Dari Tuntutan Mati Jadi Seumur Hidup

Hukum96 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pimpinan Jon Saragih, menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa kepada terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

Sebelumnya Teddy Minahasa diminta Jaksa supaya di hukum mati, namun majelis hakim tidak sependapat dengan JPU dan memvonis Teddy menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Menurut majelis hakim, terdakwa berpangkat Bintang dua (Irjen Pol) ini telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melangar hukum, terkait peredaran Narkotika bukan tanaman berupa Sabu Sabu, sesuai dakwaan JPU yakni menawarkan untuk dijual, menjual, menyuruh menjual serta menjadi perantara barang haram narkotika, diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara peredaran Sabu Sabu seberat 5 Kg yang disisihkan dari barang bukti hasil penangkapan di Polda Sumatera Barat saat Teddy Minahasa sebagai Kapolda. Barang bukti tersebut dijual dan diedarkan di Jakarta. Teddy Minahasa bersama 10 orang lainnya dijadikan terdakwa dalam kasus peredaran Sabu tersebut.

Teddy disebutkan JPU bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti (Anita), Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *