Jakarta Kabarone.com,-Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta PD.Pembangunan Sarana Jaya, digugat lantaran ditengarai melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana nomor perkara 287/Pdt G/2023/PN Jkt Pst tanggal 11/5/2023, didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis 511/5/2023.
Gugatan PMH yang ditengarai dilakukan PD.Pembangunan Sarana Jaya tersebut, dilayangkan Law Office Andar Situmorang dan Partners melalui kuasa hukumnya Tumbur Saut Horas Situmorang SH, Priyagus Widodo SH.
Sebagaimana disampaikan salah satu kuasa hukum Penggugat Priyagus Widodo SH, Tergugat dinilai telah melanggar hukum dengan menyerobot lahan Penggugat Andar Situmorang seluas kurang lebih 13.195 m2, terletak di Jalan H.Naman, Rt 002 Rw 002, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Penggugat meminta ganti rugi tanah yang ditengarai telah dikuasai dan diserobot Tergugat, sekaligus meminta ke Pengadilan supaya membatalkan pembangunan dan penjualan Rumah Susun (Rusun) Pondok Kelapa DP 0 %. Yang mana Tergugat PD.Pembangunan Sarana Jaya selaku badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta ditengarai merampas, menyerobot tanah milik Penggugat seluas 13.195 m2, sehingga Penggugat meminta keadilan dengan menempuh upaya hukum. “Sebelumnya Penggugat telah mengirimkan surat somasi beberapa kali, namun Tergugat tidak mengindahkannya,” ucap Priyagus Widodo SH.
Priyagus Widodo menyampaikan, berdasarkan data kepemilikan hak tanah yang sah dimiliki Penggugat dan telah dituangkan dan didalilkan dalam gugatan yang telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, Penggugat meminta supaya menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dituangkan dalam KUHPerdata.
Dalam Pokok Perkara Penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :
-Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
-Menyatakan Tanah Objek Perkara 13.975 m2, sah milik Penggugat.
-Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang menguasai lahan Penggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
-Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat Rp65.975 miliar, secara tunai dan sekaligus dalam waktu 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
-Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateril sebesar Rp 15 miliar, paling lama 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
-Meletakkan Sita Jaminan terhadap objek perkara seluas 13.195 m2 dan bangunan diatas lahan objek perkara.
-Memerintahkan Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang ditunjuk untuk itu untuk melakukan pelelangan umum terhadap tanah objek perkara.
-Menyatakan putusan perkara tersebut serta merta untuk dinyatakan dijalankan lebih dulu, meskipun tergugat melakukan upaya hukum verzet banding atau kasasi.
-Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. Demikian disampaikan Agus Priyagus sebagaimana dalil gugatan yang didaftarkan di Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12/5/2023.
Berkaitan dengan pengadaanblahan pembangunan Rusun DP 0 persen, Pondok Kelapa, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta belum dapat diklarifikasi.
Penulis : P.Sianturi