Tilang Manual Akan diberlakukan di Wilayah hukum polres Nias

Hukum140 views

KabarOne.com,Gunungsitoli-Tak lama setelah adanya instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut, Akhirnya Wilayah hukum polres Nias diberlakukan kembali. Rabu 17/05/2023

Kabarnya, larangan tilang manual tersebut berdasarkan surat telegram nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, Sejak tanggal 18 Oktober 2022 tahun yang lalu yang ditanda tangani Oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Akhirnya diaktifkan kembali.

Hal ini dibenarkan AKBP Luthfi, S.I.K Kapolres Nias saat dikonfirmasi awak media kabarOne sore ini,

Mengatakan, ” Sudah ada petunjuk dari korlantas. Namun ini kami sosialisasikan dulu. ” Terangnya Kapolres Nias saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp sekitar pukul 15:15 Wib.

Diwaktu yang bersamaan juga Yakin Zebua salah satu masyarakat kota Gunungsitoli sangat mendukung tilang manual diaktifkan kembali karena semakin banyak pelanggaran yang terjadi saat ini,

” Saya sangat mengapresiasi pihak kepolisian ketika tilang manual diaktifkan lagi, Karena sangat banyak saya lihat para pengendara khususnya roda dua yang tidak pakai Helen dan juga salah jalan disekitar area kota Gunungsitoli, kita berharap dengan diaktifkan tilang manual dapat menertibkan pelanggaran seperti itu,” Harapnya Yakin sebuah dengan nada santai.

(Edward lahagu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *