KabarOne.com,Gunungsitoli-Tak lama setelah adanya instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut, Akhirnya Wilayah hukum polres Nias diberlakukan kembali. Rabu 17/05/2023
Kabarnya, larangan tilang manual tersebut berdasarkan surat telegram nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, Sejak tanggal 18 Oktober 2022 tahun yang lalu yang ditanda tangani Oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Akhirnya diaktifkan kembali.
Hal ini dibenarkan AKBP Luthfi, S.I.K Kapolres Nias saat dikonfirmasi awak media kabarOne sore ini,
Mengatakan, ” Sudah ada petunjuk dari korlantas. Namun ini kami sosialisasikan dulu. ” Terangnya Kapolres Nias saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp sekitar pukul 15:15 Wib.
Diwaktu yang bersamaan juga Yakin Zebua salah satu masyarakat kota Gunungsitoli sangat mendukung tilang manual diaktifkan kembali karena semakin banyak pelanggaran yang terjadi saat ini,
” Saya sangat mengapresiasi pihak kepolisian ketika tilang manual diaktifkan lagi, Karena sangat banyak saya lihat para pengendara khususnya roda dua yang tidak pakai Helen dan juga salah jalan disekitar area kota Gunungsitoli, kita berharap dengan diaktifkan tilang manual dapat menertibkan pelanggaran seperti itu,” Harapnya Yakin sebuah dengan nada santai.
(Edward lahagu)
KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…
Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…
Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…
KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…
KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…
KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…