Terdakwa Hanny Akui Perbuatannya Serahkan Uang Rp 60 Juta Dalam Persidangan

Hukum90 views

Jakarta Kabarone.com,-Sidang perkara dugaan pencurian atau penggelapan uang melibatkan terdakwa Hanny (60), dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti berupa uang hasil kejahatan dan penyerahan bukti tambahan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Uang sebanyak Rp 60 juta 300 ribu rupiah, yang merupakan hasil perbuatan atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa Hanny diserahkan di hadapan majelis hakim pimpinan Sutaji SH MH. Dalam dakwaan JPU, Hanny membawa kabur uang teman satu rumahnya korban Rijanto sebanyak Rp 60 juta 300 ribu rupiah yang di cairkan melalui ATM Bank UoB Cabang Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.

Semenjak Penyidikan berkas perkara tersebut di Kepolisian hingga pembacaan surat dakwaan JPU dan pemeriksaan saksi saksi dalam persidangan, terdakwa Hanny sempat tidak mengakui perbuatannya melakukan pencurian atau penggelapan uang milik Rijanto.

Namun setelah pemeriksaan keterangan terdakwa di meja persidangan, Hanny dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim hingga terungkap pembelian dua unit Apartemen di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat yang diduga uangnya dari hasil kejahatan terdakwa terhadap korban Rijanto.

Akhirnya terdakwa Hanny menyerahkan uang korban 60 juta lebih tersebut dan dihitung langsung dalam persidangan oleh JPU, disaksikan majelis hakim dan Panitera Pengganti. Lalu uang yang diduga hasil kejahatan terdakwa itu diserahkan kepada JPU Andrian, dan dijadikan sebagai barang bukti kejahatan pidana.

Majelis hakim pimpinan Sutaji yang menyaksikan penyerahan barang bukti tersebut menyampaikan, uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Untuk itu silahkan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor putusan pengadilan.

“Bukannya hakim tidak mau menerima barang bukti tersebut, tapi itu merupakan wewenang JPU yang berhak menyimpan barang bukti. Nantinya barang bukti tersebut apakah dalam putusan akhir akan dikembalikan kepada yang berhak atau kepada siapa. Jika korban atau warisnya tidak mau menerima uang tersebut, hal itu merupakan wewenang JPU selaku eksekutor putusa,” ungkap Sutaji dalam persidangan, 17/5/2023.

Dalam persidangan tersebut, korban melalui JPU juga menyerahkan bukti tambahan berupa print out rekening koran Bank BCA milik korban Rijanto. kepada majelis hakim. Bukti tambahan berupa data pencairan uang korban dari Bank BCA yang sudah di legalisir dan dikenakan materai kurang lebih 2 miliar rupiah. Uang sebanyak 2 m lebih tersebut diduga dicairkan terdakwa Hanny untuk keperluan pribadinya alias untuk membeli Apartemen bukan untuk mengurus korban Rijanto yang sedang sakit Stroke.

Majelis hakim telah sependapat dengan bukti tambahan yang diserahkan korban. Majelis hakim telah mencatatkan bukti tambahan tersebut melalui Panitera Pengganti, dalam urutan register barang bukti perkara atas nama terdakwa Hanny. Terkait penyerahan bukti tambahan tersebut baik JPU dan penasehat hukum terdakwa tidak memberikan keterangan keberatan atau pun bantahan kepada majelis hakim.

Berkaitan dengan penyerahan uang hasil kejahatan yang diduga dilakukan terdakwa Hanny, korban Rijanto melalui anaknya Hadianto Rijanto menyerahkan seluruhnya proses persidangan tersebut kepada JPU dan Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Hadianto menyampaikan, dalam perkara ini, terdakwa sudah jelas mengakui perbuatannya dengan menyerahkan sebahagian uang hasil kejahatannya di meja persidangan akan tetapi. Terdakwa mengakui yang 60 juta rupiah diambil dari Bank UoB, tapi bagaimana dengan yang 12 miliar dari Bank BCA.

“Bukan berarti karena terdakwa mengembalikan hasil kejahatannya lantas hukumannya bebas begitu saja. Kenapa itu tidak dikembalikan dari dulu setelah disomasi, kenapa dikembalikan sekarang setelah proses persidangan berlangsung, ini kan akal akalan terdakwa saja untuk mengelabui penegak hukum agar dirinya dihukum ringan atau bebas. Kalau bisa demikian mencuri aja semua orang, kalau ketahuan kembalikan lagi hasil kejahatannya. Apa hukum boleh begitu, kalau bisa demikian kami selaku korban sangat keberatan,” ucap Hadianto pada Jurnalis.

Hadianto berharap, majelis hakim dalam perkara ini memberikan putusan yang adil terhadap korban. Putusan yang bisa mengembalikan uang korban yang dicuri terdakwa, sebab orang tuanya (Rijanto) yang sudah ditinggal Hanny dalam keadaan sakit, juga uangnya dikuras miliaran rupiah habis oleh terdakwa. Diharapkan dalam putusan majelis hakim nantinya, supaya terdakwa mengembalikan uang korban bukan hanya yang Rp 60 jutaan dari Bank UoB, tapi juga uang yang dicairkan dari Bank BCA jumlahnya kurang lebih Rp 12 miliar. Kami tidak menuntut harus dikembalikan seluruhnya uang korban oleh terdakwa Hanny, tapi kami berharap niat baik terdakwa kepada korban. Yang nyata dicairkan terdakwa dari Bank BCA sesuai data print out sebesar 2 miliar 631 juta rupiah. Bukti pencairan Bank BCA itulah yang kami serahkan ke majelis hakim melalui JPU sebagai bukti tambahan atas perbuatan terdakwa Hanny terhadap korban Rijanto, ungkap Hadianto.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *