PN Jakarta Selatan Terima Pengajuan Kasasi Kasus Pembunuhan Ferdy Sambo Cs

Hukum123 views

Jakarta Kabarone.com,-Tidak puas dengan ditolaknya upaya hukum banding oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terdakwa Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Maruf (KM), kembali menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman Pidana mati. Kini terdakwa terduga pelaku pembunuhan berencana tersebut telah resmi menyatakan sikap menempuh upaya hukum Kasasi yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan Pers yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH, mengatakan bahwa permohonan upaya hukum perkara pembunuhan berencana BrigPol Alm.Joshua Nofriyansah Hutabarat telah resmi di daftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan.

Terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, telah mengajukan permohonan Kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. Sementara Putri Candrawathi mengajukan permohonan Kasasi tanggal 09 Mei 2023 dan Terdakwa Kuat Maruf mengajukan permohonan Kasasi tanggal 15 Mei 2023.

Permohonan Kasasi para terdakwa diajukan oleh Penasehat Hukum masing masing di Kepaniteraan Pidana PN Jaksel. Sesuai ketentuan hukum acara maka, dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori Kasasi masing masing.

“Apabila dalam waktu 14 hari para Pemohon tidak mengajukan memori Kasasinya, maka permohonan upaya hukum Kasasi tersebut dianggap batal. Dengan demikian perkara tersebut dengan sendirinya telah berkuatan hukum tetap (Inkrah),” ungkap Humas PN Jakarta Selatan, 22/5/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *