KABARONE.COM,BLORA – Anggota komisi II DPR RI, Riyanta, S.H.meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum kasus pengeroyokan terhadap pemuda hingga koma di kafe Juwadek Banjarejo, Blora yang telah berjalan.
Riyanta menjelaskan, bahwa prinsipnya, dengan penanganan perkara oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atas kasus pidana, ada Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan, itu diatur di UU No 8 Tahun 1981 tentang kitab UU Hukum Acara Pidana.
“Karena ini peristiwa penganiayaan berat, saya yakin Polisi sudah bertindak. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa, langkah-langkah Polri tidak bisa seperti yang diharapkan masyarakat seperti membalikkan telapak tangan. Jadi ada proses-proses hukum yang memang sudah diatur di dalam kitab UU Hukum Acara Pidana,” tuturnya.
Menurutnya, karena kasus tersebut mengakibatkan korban sampai koma, itu artinya luka berat, dan pihak Kepolisian akan melakukan langkah-langkah dengan cepat.
“Polri yang sekarang beda dengan Polri yang dulu. Polri yang sekarang lebih gesit dan sistem di Polri sekarang lebih bagus. Artinya masyarakat bisa mengawasi kinerja Polri, semisal kawan-kawan media dan LSM,” jelas dia lewat keterangan rilis , Kamis (25/5).
“Kalau saya, sebagai anggota DPR RI, saya bisa mengawasi sesuai fungsi pengawasan, dimana fungsi itu dilindungi oleh konstitusi,” tambahnya.
Disinggung terkait J Kades Kebonrejo yang berindikasi melarikan tersangka (C) anaknya, menggunakan mobil siaga desa, dia mengatakan bahwa, prinsipnya kalau itu mobil dinas dan digunakan di luar kedinasan itu adalah persoalan-persoalan etika dan itu urusan Bupati.
“Persoalan mobil siaga desa yang merupakan mobil operasional desa dan bukan mobil dinas kades serta kalau digunakan kades di luar kedinasan adalah persoalan etika,” tuturnya.
“Karena kades bawahan langsung Bupati, maka itu urusan Bupati.” pungkas Riyanta.
jurnalis : amir fatah