Mantan Hakim Agung Dr HP Panggabean : Tidak Ada Unsur Penggelapan Jika Seseorang Tidak Menguasai Barang Bukti Kejahatannya 

Hukum221 views

Jakarta Kabarone.com,-Pendapat hukum (Legal Opinion) disampaikan mantan Hakim Agung Dr HP Panggabean SH MS, terkait legalitas dakwaan perkara Penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP, yang didakwakan kepada terdakwa Yosep Christianto Phang.

Menurut Dr HP Panggabean, ” Tidak ada unsur melawan hukum Penggelapan yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap seseorang jika barang bukti kejahatannya tidak dalam penguasaan pelaku”, demikian yang dialami terdakwa Yosep Christianto Phang dengan tuduhan Penggelapan 1 unit mobil innova yang diberikan perusahaan tempat kerjanya PT.Putera Tehnik Perkasa (PTP) sebagai mobil operasional kerja.

Dalam penjelasannya HP Panggabean menyampaikan, sebagaimana pemahaman dan pengalamannya dalam proses litigasi di Indonesia bahwa Tinjauan Juridis tentang kriteria dakwaan Pasal Penggelapan yakni :

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki  sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Bahwa yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Berkaitan dengan ulasan legal opinion tentang pemeriksaan pembuktian perkara Penggelapan yang diduga dilakukan Yosep Christianto, dihadapan majelis hakim pimpinan Sofia Marlianti Tambunan, didampingi hakim anggota Maryono dan Maskur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, HP Panggabean,  yang sudah berusia 70 tahun lebih itu dihadirkan dalam persidangan sebagai Ahli, namun karena indra pendengarannya sudah berkurang sehingga HP Panggabean menyampaikan secara tertulis lima bagian tentang legalitas dakwaan Pasal Penggelapan yakni :

1.Sejauh mana majelis hakim telah dan akan mempertimbangkan unsur memiliki satu unit mobil Innova B 1844 UZI dihubungkan dengan hak retensi terdakwa yang diberikan perusahaan sebagai fasilitas sebagai karyawan PT Putra Teknik Perkasa (PTP).

Sejauh mana majelis hakim telah dan akan mempertimbangkan maksud kuasa hukum PT Putra Teknik Perkasa yang telah menolak pengembalian mobil oleh terdakwa, dikaitkan dengan tidak adanya niat niat terdakwa memiliki mobil, in casu terdakwa telah menitipkan barang bukti mobil tersebut ke Resmob Unit IV, Polres Jakarta Utara.

3Sejauh mana majelis hakim telah dan akan memeprtimbangkan tindakan pihak perusahaan yang telah menerbitkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas nama terdakwa tanpa diikuti dengan pemberian uang penghargaan dan uang pesangon terhadap terdakwa. Terdakwa tidak ada niat memiliki mobil milik PTP tersebut. Sementara terkait uang pesangon terdakwa dari perusahaan pihak Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi pada 11 Mei 2021 telah menerbitkan surat anjuran kepada perusahaan PTP supaya membayarkan uang pesangon terdakwa.

4. Sejauh mana majelis telah mendapatkan bukti-bukti hukum mengenai alasan hukum penerbitan penetapan majelis No. 213/Pid.B/PN.Jak Ut. Tgl 5 April 2023 yang berkaitan dengan bukti-bukti Hukum dalam 2 aspek itu. Yaitu bukti telah adanya ancaman kekerasan terhadap pengurus PT PTP sebelum persidangan perkara serta bukti telah adanya niat terdakwa menghalangi proses persidangan.

Bhakti Dewanto selaku Penasehat hukum terdakwa Yosep CP menyampaikan, bahwa terdakwa tidak ada niat memiliki dan menguasai mobil untuk menggantikan komisi yang tidak dibayar selama terdakwa bekerja di PT PTP, sebab telah bekerja selama 10 tahun lebih, sehingga terlalu jauh nilainya komisi terdakwa yang belum dibayarkan perusahaan PTP yakni sekitar Rp 2 miliar rupiah, ungkap Bhakti Dewanto, 29/5/2023.

Deni selaku teman terdakwa dalam kesaksian meringankan di persidangan menyampaikan, dirinya bersama terdakwa telah mengembalikan mobil operasional yang dipakai Yosep ke PTP. Akan tetapi sesuai dicerita terdakwa bahwa saksi Acun sebagai penerima keluar masuk barang proyek perusahaan menolak menerima mobil yang dipakai terdakwa. Sebab Santoso Gunawan saksi korban atau pelapor telah menyampaikan ke Acun dan karyawan lainnya agar tidak menerima pengembalian mobil dari Yosep. Akhirnya mobil inova tersebut diantar terdakwa ke Polres Jakarta Utara dan saat ini menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa Yosep CP.

Sementara saksi Acun selaku koordinator projek PT.PTP yang saat ini juga telah di PHK PTP, mengaku mengetahui terdakwa mendapatkan fasilitas kantor mobil operasional di lapangan. Yosep sendiri pun mengaku tidak berniat memiliki dan menguasai mobil atas nama perusahaan tersebut. Saksi Acun menyebutkan diperintahkan saksi Santoso Gunawan membuat berita acara penolakan pengembalian mobil itu, oleh karena itu Yosep jadi terdakwa dugaan melanggar Pasal 372 KUHP.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *