Pengacara Senior Priyagus Widodo SH dan Abdi Tri Wahyu SH Tanggapi Video Viral Kasus Pornografi Artis Mirip RK

Hukum125 views

Jakarta Kabarone.com,-Pengacara senior Priyagus Widodo SH dan Abdi Tri Wahyu SH, memberikan dukungan penuh terhadap penegak hukum, Penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim Pengadilan, supaya benar benar menerapkan Undang Undang Pornografi dan UU ITE dengan sesungguhnya.

Sebab kedua undang undang khusus (Lex Specialis) tersebut, telah kuat dan mampu menjerat siapa saja yang sengaja membuat memproduksi, menyebarluaskan video tentang pornografi dan asusila. Hal itu disampaikan Priyagus Widodo SH dan Abdi Tri Wahyu SH, terkait adanya video artis berinisial RK yang viral baik di medsos, melalui WA ,Tiktok dan media sosial lainnya.

Sebagaimana disampaikan Priyagus Widodo SH dan Abdi Tri Wahyu SH, dalam tayangan di youtu.be/cvLIc5g4bsw berjudul “Praktisi Hukum Senior Angkat Bicara Video Syur 45 Detik Yang Diduga Inisial RK”. Dalam tayangan tersebut kedua Pengacara senior itu menyebutkan, ada seorang artis yang mirip RK, diduga melakukan aksi pornografi, itu bisa bisa dikenakan undang undang No.4 tahun 2008, tentang Pornografi.

Pasti masyarakat mengetahui hal itu melalui media elektronik, sehingga bisa dijuntokan dengan undang undang 11 tahun 2008 yang telah diubah dengan undang undang tahun 2016 tentang ITE, sehingga pelaku dua duanya seharusnya bisa dikenakan undang undang Pornografi dan UU ITE. Kalau pihak RK tidak ada niat jahat, tidak ada mansreanya, maka bisa memposisikan dirinya sebagai korban, tapi intinya harus membuat laporan.

Menyikapi tentang hukuman UU Pornografi, menurut Priyagus Widodo, ancaman hukumannya berat yaitu ancaman minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun. Kalau dibandingkan dengan UU KUHP yang baru yang akan berlaku tahun 2026 itu ancamannya cuma 10 tahun penjara. tapi UU No.4 yang khusus itu tahun 2008 ancaman hukumannya 12 tahun. Sementara UU ITE nya bisa diterapkan pasal 45 ayat  1 ancamannya 6 tahun.

Seperti artis artis yang terdahulu kan, seperti wanitanya sebetulnya tidak kena pasal walau sudah sempat viral, sudah malu tetapi Dia tetap diposisikan sebagai korban. Tetapi kalau ada niat jahat ada mans rea ada kesadaran apa yang dilakukan itu mengandung melanggar UU Pornografi dan UU ITE harusnya bisa dikenakan.

Kalau seperti tidak ada niat jahat dia bebas apalagi ada indikasi bahwa asas hukumnya terjadi ada ancaman melalui wa, teror apabila tidak menyerahkan sejumlah uang maka akan disebar videonya baik oleh pelaku langsung yang ada di video tersebut yang laki lakinya atau wanitanya ataupun melalui pihak lain.

Tapi yang sering terjadi jika sudah terjadi kasus hukum HP nya hilang, Laptopnya hilang atau dijual, atau perasaannya semuanya sudah dihapus, sebetulnya yang seperti itu hanyalah suatu alasan pembenar dan alasan pemaaf yang sebetulnya belum tentu bisa diterima oleh penyidik Kepolisian, Kejaksaan Penuntut Umum dan pihak Pengadilan.

Kasus yang sudah pernah terjadi di Bandung, kasus AN itu terbukti melawan Pidana, namun perempuannya lolos. Kasus artis berinisial G yang mantan dari GM, itu juga sampai sekarang tidak ada follow upnya, sementara masyarakat menunggu dan menunggu sejauh mana pelakunya yang menyebarkan belum ketangkap. Yang membuat videonya harusnya disasar, itu yang membuat sudah ada niat jahat walaupun ada alasan untuk koleksi pribadi, itu kan sudah melanggar UU membuat, memproduksi, mentransmisi bahkan sekarang memotong mengurangi itu juga sudah kena sanksi delik melawan undang undang. Demikian juga terhadap rekan rekan wartawan harus hati hati karena sudah menjadi konsumsi publik, untuk mengupload menyebarkan berita untuk publik, ungkap Priyagus Widodo.

Kalau efek jera memang itu penerapan hukumnya harus benar benar strength, benar benar ketat, baik terhadap pelaku maun terhadap yang mendistribusikan. Namun seperti yang disampaikan rekan saya, ketika sudah tersebar luas terupload baru ini korban sebenarnya itu gak bisa. Ketika membuat itu pasti secara sadar tidak mungkin memvideokan itu tanpa kesadaran, atau mungkin sedang keenakan.

Menurut UU itu sudah cukup kuat untuk menghukum dan membuat jera terhadap pelaku. Untuk menerapkan undang undang pornografi tersebut tidak boleh tebang pilih, sebab dalam UU itu kan sudah jelas disebutkan, pelaku yang membuat, menyebarluaskan bisa dijerat hukum. “Jangan sampai ada pemanfaatan UU dengan pengakuan pengakuan sebagai korban, sehingga penerapan UU itu tidak objektif terhadap pelaku pembuat pornografi, ucapnya.

Oleh karena itu, supaya masyarakat dapat mempercayai penegakan hukum dari segi undang undang pornografi dan undang undang ITE, Priyagus Widodo SH dan Abdi Tri Wahyu berharap janganlah kedua undang undang itu di salah gunakan jadi ajang manfaat dan disalahgunakan oknum oknum tertentu untuk mencari cari dan mempermalukan pribadi orang lain.

Dampak nya jika kedua undang undang itu disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk mencari cari sesuai dari pribadi seseorang, atau seperti mengancam supaya memberikan sesuatu barang atau uang, maka jika demikian sebaiknya undang undang tersebut direvisi kembali, ungkap Priyagus Widodo, 31/5/2023.

Penulis : P.Sianturi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *