Gizakiama hulu Gugat Ketua Yayasan Budi bakti keuskupan Sibolga dipengadilan Negeri Gunungsitoli

Hukum158 views

 

KabarOne.com,Gunungsitoli-Gizakiama Hulu Mantan Dosen STP Dian Madala Gugat Ketua Yayasan Budi bakti keuskupan Sibolga dipengadilan Negeri Gunungsitoli. Kamis 25/05/2023

Ada indikasi dugaan keputusan ketua yayasan tersebut melakukan tindakan pemecatan yang terkesan sepihak tanpa memberikan teguran dan peringatan terhada yang bersangkutan.

Menurut Gezakiama Hulu dirinya diperlakukan kurang adil dalam keputusan memberhentikan dia tanpa peringatan dan teguran,

” Saya diangkat oleh yayasan budi bakti menjadi dosen tetap dengan SK pertama tahun 2015 lalu dikuliahkan ambil S2 selama dua tahun, Sesudah tamat S2 maka kembali pulang ke STP Dian Mandala untuk mengabdi dengan SK kedua dari yayasan budi bakti tahun 2017.

Pada bulan November 2022 saya dipanggil dan diberhentikan secara lisan tanpa P1, 2, dan 3 dan tanpa SK pemberhentian, Lalu baru diberi SK pemberhentian saya oleh yayasan pada Februari 2023,” Terangnya Giza

Atas situasi tersebut bersangkutan mengambil langkah secara hukum untuk mencari keadilan dengan menggugat Perbuatan Melawan hukum dengan nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Gst, Dalam Loporan perkara tersebut Tergugat pertama (I) Ketua Yayasan Budi Bakti keuskupan Sibolga, Tergugat Ke dua (II) Ketua STP Dian Madala Gunungsitoli,

Menurut Eman Syukur Harefa,SH sebagai kuasa hukum Penggugat sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak yayasan dan sekolah perguruan tinggi tersebut, Dan yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa perlu adanya evaluasi dan mencopot oknum-oknum yang bertindak sepihak tersebut yang dapat merugikan Mahasiswa yang bersekolah disana,

Ditempat yang berbeda Pastor Sergius Lay sebagai ketua yayasan Budi Bakti keuskupan Sibolga saat dikonfirmasi (25/5) melalui pesan singkat via WhatsApp dengan nomor 0812 9477 XXXX terkait persoalan tersebut, Namun yang bersangkutan tidak mau berkomentar pada hal pesan singkat tersebut telah terceklis biru yang artinya telah dibaca yang bersangkutan

Sampai berita ini diterbitkan pihak Yayasan Budi bakti keuskupan Sibolga belum memberikan penjelasan secara resmi terkait persoalan tersebut, Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi ulang. (Edward lahagu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *