Majelis Hakim PN Jakut Dinilai Lukai Rasa Keadilan Vonis Tanpa Pertimbangan Alat Bukti dan Keterangan Saksi  

Hukum84 views

Jakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Aloysius Bayu Adji, yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pengrusakan tembok dinilai telah melukai rasa keadilan terhadap terdakwa.

Bahkan majelis hakim dinilai telah mengabaikan norma kepatutan sebagai hakim sehingga melukai rasa keadilan dan sangat merugikan terdakwa. Majelis hakim ditengarai telah mengesampingkan alat bukti, nota pembelaan penasehat hukum terdakwa dan keterangan saksi fakta kepala kantor BPN Jakarta Utara, tentang status kepemilikan lahan berdirinya tembok yang di klaim saksi Candra Gunawan miliknya.

Vonis hakim dalam perkara pengrusakan tembok sepanjang kurang lebih 12 m, tinggi sekitar 2 m lebar 40 cm, menggunakan exavator, berada di Jalan Kapuk Indah, Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara, di dakwakan JPU kepada terdakwa Iming Tesalonika, Yusri Harefa dan Julio (Terdakwa Iming dan Harefa merupakan kuasa hukum terdakwa Julio). Menurut majelis hakim perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum

Dalam perkara tersebut alat bukti berkas yang juga dituangkan dalam Pledoi terdakwa melalui penasehat hukumnya menyebutkan, bahwa pembongkaran tembok yang dilakukan terdakwa menggunakan exavator hanya untuk menjalankan perintah eksekusi bunyi putusan Pengadilan dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara Perdata. Penetapan Ketua PN tertanggal 24 Oktober 2018 No.19/Eks/2018/PN.Jkt.Utr tentang eksekusi pengosongan. Dimana tembok yang dibangun pelapor telah dieksekusi Pengadilan tahun 2018. Namun setelah dieksekusi tanpa ijin atau putusan pengadilan pelapor membangun kembali tembok tersebut, sehingga kuasa hukum berinisiatif membongkar kembali tembok tersebut.

Penasehat hukum terdakwa Julio Ratih Puspa SH, menyampaikan, nukti putusan perkara Perdata telah disampaikan dalam persidangan sebagai alat bukti. Namun bukti putusan Mahkamah Agung itu tidak digubris majelis hakim alias dikesampingkan, sehingga sangat lah merugikan dan melukai rasa keadilan terdakwa.

Ketiga terdakwa dihukum selama berada dalam tahanan. Terdakwa Iming Tesalonika dihukum selama 4 bulan 24 hari, Yusni Harefa dihukum 3 bulan 15 hari, dan Julio dihukum 4 bulan 26 hari. Majelis menyataka ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan dan Doni Boi sebagaimana diatur dalam Pasal dakwaan alternatif kedua, tentang pengrusakan. Sebelumnya JPU telah menuntut ketiga terdakwa masing masing selama 11 bulan penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan, bahwa lahan berdirinya tembok yang dibongkar ketiga terdakwa berada di Jalan Kapuk Indah Kapuk Muara, Penjaringan itu merupakan milik Candra Gunawan dan Sulaiman yang dibeli nya dan membangun tembok batas jalan.

Majelis menyebutkan, menurut terdakwa lahan dibangunnya tembok yang dirusak tersebut merupakan fasilitas umum jalan, namun dalam pertimbangan majelis hakim lahan tersebut bukanlah fasilitas umum sebab belum tercatat dalam aset negara. Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Candra Gunawan sebesar 14 juta lebih, ucap Aloysius dalam putusannya.

Menyikapi pertimbangan dalam putusan majelis hakim, Penasehat hukum terdakwa Ratih Puspa SH, menyampaikan sejumlah kejanggalan kejanggalan fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim. Yang mana kejanggalan tersebut antara lain :

1. Majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi kepala BPN Jakarta Utara, tentang status kepemilikan tanah berdirinya tembok yang dibongkar.

1. Majelis hakim tidak mempertimbangkan, bahwa perkara No.156/Pid.B/2023/PN Jkt Utr, atas nama terdakwa Julio, yang dilaporkan Chandra Gunawan dan Emila, tidak memiliki relevansi sebagai pelapor. Bukti kepemilikan tanah Sertifikat pelapor sudah dikembalikan ke BPN Jakarta Utara (keterangan saksi kepala BPN dalam persidangan).

3. Majelis tidak mempertimbangkan bahwa pembongkaran tembok merupakan perkara perdata, menjalankan perintah eksekusi sesuai penetapan ketua PN Jakarta Utara. Oleh karena itu seharusnya perkara tersebut divonis onslah, bukan ranah Pidana.

4. Majelis hakim memutuskan perkara tersebut berdasarkan dakwaan alternatif ke dua, dengan mengutip putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Pasal 406 KUHP, yang seharusnya terdakwa tidak boleh dilakukan penahanan. Sementara pertimbangan majelis merupakan pengrusakan terhadap barang sebagaimana Pasal 170 KUHP. Adanya penerapan Pasal yang tidak singkron dengan proses dalam peraidangan.

5. Kejanggalan lain dalam pertimbangan majelis menyebutkan, Candra Gunawan sebagai pemilik lahan berdirinya tembok yang dibongkar, pada hal majelis sendiri telah mengetahui bahwa adanya aksi melanjutkan bongkar tembok karena perintah eksekusi Pengadilan. Pelapor diduga tidak mempunyai bukti kepemilikan alas hak “legal standing untuk melaporkan terdakwa tidak berdasarkan hukum”, ungkap Ratih Puspa Nusanti SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 25/5/2023.

6. Majelis Hakim PN Jakarta Utata telah melukai rasa keadilan, sebab menghukum orang tanpa fakta dan bukti persidangan. Sementara majelis mengesampingkan keterangan yang telah diakui Chandra Gunawan cs bahwa SHM asli tak ada. Tidak ada lagi nama pelapor sebagai alas hak, pelapor bukan pemilik lahan. Sebagaimana disampaikan BPN Jakarta Utara dalam suratnya, tanah berdirinya tembok yang dibongkar bukan atas nama Candra Gunawan dan telah dikembalikan ke BPN.

“Berdasarkan keterangan saksi Taufik Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, bahwa lahan seluas 2.944 m, Sertifikat M3, sudah dicoret dari buku pendaftaran tanah BPN Jakarta Utara. Sertifikat M3 saat ini ada di BPN dan tidak ada lagi nama pemegang hak atas lahan tersebut.

Oleh karenya sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan putusan tersebut, maka terdakwa bersama kuasa hukumnya menempuh upaya hukum banding, ungkap Ratih Puspa, 26/5/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *