Pol PP DKI Jakarta Bongkar Ruko Di Atas Fasum Jalan Pluit Karang Niaga Penjaringan Jakut

Hukum92 views

Jakarta, Kabarone.com,-Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pol PP Pemprov DKI Jakarta) akhirnya membongkar bangunan Rumah Toko (Ruko) yang dibangun diatas fasilitas umum, berlokasi di Jalan Pluit Karang Niaga  Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT 011/003 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, 24/5/2023.

Sedikitnya 20 unit bangunan Ruko yang melanggar ketentuan perizinan membangun di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, RT 011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terpaksa dibongkar setelah menuai polemik sebelumnya antara warga sekitar pengurus RT dan perusahaan pengembang Ruko.

Pemprov DKI Jakarta selaku pelaksana Perda langsung menanggapi keluhan warga Pluit. Bangunan yang berdiri diatas saluran dan jalan akan berdampak pada penutupan saluran air susah dibersihkan sementara badan jalan yang telah dibangun menjadi menyempit. Pada hal sesuai ketentuan membangun di wilayah DKI Jakarta seharusnya pengembang harus mengikuti Peraturan dan ketentuan membangun.

Kepala Satuan Pol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan, pembongkaran terhadap bangunan bangunan Ruko dibadan jalan atau diatas saluran yang telah melanggar ketentuan peraturan merupakan komitmen untuk menegakkan Perda dalam mengembalikan atau refungsi zonasi.

Sebelum dilakukan pembongkaran terhadap Ruko tersebut, Pol PP sebelumnya telah menerima Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sesuai No.e-0001/PA.01.00 dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara. Lahan atau lokasi bangunan yang telah dibongkar tersebut akan dikembalikan sesuai fungsi atau refungsi berdasarkan ketentuan peruntukan tata ruang yang aslinya sebagai fasilitas jalan dan Saluran air, ungkap Arifin 24/5/2023.

Kurang lebih dua ratus personel yang tergabung dari Satpol PP tingkat Provinsi DKI Jakarta dan Pol PP tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara, Sudin Citata Jakarta Utara, Sudin Bina Marga,  Sudin Sumber Daya Air, serta TNI-Polri.

Dalam pelaksanaan pembangunan Ruko tersebut pengembang telah melanggar tiga peraturan yaitu :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1, tentang pemilik Ruko memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas).

2. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, tentang pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1, tentang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Kalau Terjadi Masalah Semua Akan Lempar Tanggung Jawab

Menyangkut lahan bangunan Ruko Niaga Pluit, selaku pengembang kawasan Pluit adalah PT.Jakarta Propertindo (Jakpro). Sebelumnya pihak Jakpro menyampaikan bahu jalan dan saluran air berlokasi di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, bukan lagi aset Jakpro.

Sementara pengembang Ruko Niaga Pluit yang bermasalah itu adalah PT Jawa Barat Indah, akan tetapi PT.JBI katanya telah menyerahkan lahan fasos fasum tersebut ke BPL Pluit yang saat ini di kenal PT.Jakpro. Namun siapakah yang memberikan izin membangun saluran dan badan jalan, kalau terjadi masalah pastilah semua akan melempar tanggung jawab.

Menyikapi pembongkaran Ruko yang dibangun diatas saluran dan badan jalan, Pemprov DKI Jakarta diminta masyarakat supaya melakukan pendataan bangunan bangunan yang masih berada di atas fasilitas umum dan melakukan pembongkaran terhadap bangunan bangunan yang masih berdiri di badan jalan dan diatas saluran.

“Pol PP jangan hanya membongkar segelintir bangunan saja pada hal masih banyak bangunan yang sudah di Rekomtek tapi tidak langsung dibongkar,” ungkap masyarakat pemerhati Jakarta.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *