Santoso Gunawan Pelapor Penggelapan Mobil Seorang DPO Belum Ketangkap

Hukum182 views

Jakarta Kabarone.com,- Santoso Gunawan sebagai pelapor dalam perkara dugaan Penggelapan satu unit mobil merupakan seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Santoso Gunawan merupakan DPO di Polsek Metro Kebon Jeruk Jakarta Barat, terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, saat dihadirkan dan memberikan keterangan sebagai saksi pelapor atau korban dalam perkara dugaan Pengelapan terdakwa Yosef Cristanto, beberapa hari lalu.

Berkaitan dengan status pelapor yang masuk DPO, penasehat hukum terdakwa Yosep, sempat mempertanyakan DPO tersebut ke majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Yosep. Namun majelis tidak mempermasalahka status pelapor, sebab status DPO tersebut bukanlah berkaitan dengan perkara yang dilaporkannya terhadap terdakwa Yosep.

Saat Penasehat Hukum terdakwa Advokat Dewanto Bakti SH MH, menanyakan kepada majelis hakim pimpinan Sofiah Marlianti Tambunan, ijin majelis bagaimana bisa seorang DPO memberikan keterangan dalam persidangan ini. Menurut Dewanto Bakti, seseorang yang sudah DPO tidak relevan memberikan keterangan dan harusnya ditangkap dulu, ungkap Penasehat Hukum terdakwa Yosep.

Menyikapi keberatan pihak tetdakwa, majelis hakim menyampaikan, masalah DPO tersebut bukan urusan majelis dalam perkara ini. Bukan majelis ini yang memberikan DPO, oleh karena itu silahkan sampaikan ke aparat Kepolisian supaya dilakukan penangkapan. Tapi dalam perkara ini Santoso Gunawan merupakan korban, dan akan diminta keterangannya terkait laporannya terhadap terdakwa Yosep. “Pimpinan sidang menyampaikan “akan mencatat keberatan Penasehat hukum dalam acara persidangan hari ini,” ucap Sofiah.

Dalam dakwaan JPU Doni Boy Panjaitan, bahwa terdakwa Yosep Cristanto Phang didakwa melakukan Penggelapan 1 unit mobil Inova warna putih, atas nama perusahaan PT.Putra Tehnik Perkasa, sehingga menimbulkan kerugian kurang lebih Rp 140 juta rupiah, pelapor selaku Dirut, Santoso Gunawan. Terdakwa Yosep Cristanto Phang terancam Pasal Pengelapan.

Berkaitan dengan status DPO,  saksi Santoso Gunawan mengakui dirinya masuk DPO.  Kalau memang saya DPO dan bersalah kenapa saya tidak ditangkap, buktinya saya tidak ditangkap, ” ujar Santoso Gunawan kepada Jurnalis di PN Jakarta Utara.

Santoso Gunawan dalam persidangan mengakui tersakwa bekerja di PT Putra Tehnik Perkasa, bergerak dibidang penjualan Genset terdakwa bekerja sejak tahun 2010. Terdakwa Yosep sebagai marketing sekitar tahun 2018 mulai, namun belakangan jarang masuk kantor. Kantor memberikan fasilitas, laptop, hp, kendaraan, untuk memperlancar pekerjaanya. Setelah terdakwa jarang masuk kerja pelapor memberikan somasi supaya satu unit mobil Inova warna putih tahun 2019 dikembalikan. Namun terdakwa tidak mengembalikan mobilnya, sehingga dilaporkan ke Kepolisian.

Penasehat hukum terdakwa Dewanto Bakti, menyampaikan, Santoso Gunawan DPO Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam perkara 170 dan 335 KUHP tentang pengeroyokan dan pengancaman dan menyandang status tersangka sampai saat ini belum ditangkap dan ditahan oleh pihak yang berwajib. Justru malah dijadikan saksi perkara penggelapan di Pengadilan Jakarta Utara, yang artinya beliau masih bebas dan tidak ditangkap, ucapnya, 22/5/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *