Walikota Jakbar dan Jajarannya Dinilai Tidak “Becus” Bekerja Reklame Diduga Tanpa Izin Dibiarkan 

Metropolitan84 views

Jakarta Kabarone.com,-Walikota Jakarta Barat (Jakbar), dan jajarannya dinilai tidak “becus” bekerja menata wilayahnya. Sebab saat ini marak Reklame bisnis diduga tanpa izin berdiri di sejumlah titik, baik dipinggir jalan dan perempatan jalan.

Seolah olah, pemerintahan Jakarta Barat tanpa aturan dan peraturan sehingga pelaku usaha bisnis dapat memasang Reklamenya bebas tanpa ada pengawasan dan tindakan dari aparat terkait.

Jajaran pemerintahan kota baik dari Lurah, Camat hingga pejabat Sudin dan Walikota terkesan membiarkan atau takut membongkar, menurunkan reklame raksasa promosi produk bisnis yang terpampang di sejumlah tiang tiang Reklame.

Seperti halnya Reklame produk makanan Mie yang berdiri kokoh di Jalan Daan Mogot, persisnya di seberang shelter Bus Transjakarta Jembatan Gantung, Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut informasi masyarakat sekitar, bahwa Reklame bisnis tersebut sudah berdiri lama dan diduga tidak memiliki izin, namun tidak diberikan tindakan oleh aparat pemerintahan. Ditengarai berdirinya Reklame tersebut tidak membayar pajak alias fiktif ke oknum oknum tertentu.

“Diduga dipasang oleh oknum tanpa memiliki izin lengkap dari Dinas terkait, sehingga masyarakat menilai adanya indikasi pembiaran atau permainan dari jajaran pejabat kota Jakarta Barat, Walikota, Dinas/Sudin, Pol PP, Camat dan Lurah secara terstruktur,’ ucap warga yang tidak ingin disebut jati dirinya itu, 9/5/2023.

Lemahnya pengawasan terhadap Reklame Reklame menunjukkan dugaan bahwa roda pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dikendalikan para “mafia” bisnis gelap baik bisnis mendirikan bangunan yang menyalahi perizinan (IMB), bisnis Reklame fiktif yang diduga tidak membayar pajak resmi ke kas daerah. Maraknya Reklame yang berdiri tanpa bayar pajak hanyalah menimbulkan kesemrawutan terutama dilini penataan kota.

Pemasangan Reklame menggunakan konstruksi besi dan reklame dipasang di Jalan Penyeberangan Orang (JPO) jelas jelas telah dilarang Perda dan Pergub, namun aparat atau Walikota dan Dinas terkait Pol PP tidak langsung membongkar atau menertibkan konstruksi pemasangan reklame tersebut. Sehingga konstruksi besi yang masih berdiri acap kali disalahgunakan menjadi tempat tempat pemasangan reklame dan pemasangan baliho partai politik sehingga menjadi asas manfaat bagi orang tertentu untuk mencari keuntungan.

Menyikapi Reklame yang berdiri tanpa izin di wilayah Jakarta Barat, masyarakat meminta Walikota dan jajarannya diharapkan bisa lebih giat bekerja untuk memperbaiki dan menata kota Jakarta Barat.

“Bongkar semua reklame reklame ilegal dan Baliho Partai yang terpasang di sejumlah titik wilayah Jakarta Barat,” ucap warga, 9/5/2023.

Menyikapi penilaian kerja dari masyarakat kepada seluruh jajaran Walikota Jakarta Barat, saat diminta tanggapannya melalui telepon genggamnya, tidak memberikan jawaban.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *