Terdakwa Hanny Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Pencurian Uang Teman Satu Rumahnya

Hukum54 views

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa Hanny (60) terduga pelaku pencurian uang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana dakwaan alternatif sesuai Pasal 263 tentang Pencurian dalam KUHP. Oleh karena itu terdakwa warga penghuni Apartemen di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat itu, dituntut selama 6 bulan penjara.

Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan, uang sebanyak Rp 60 juta 300 ribu rupiah, yang merupakan hasil kejahatan tindak pidana telah diakui terdakwa Hanny dalam persidangan dan dalam persidangan terdakwa pun telah menyerahkan hasil kejahatan tersebut kepada korban Rijanto atau ahli warisnya Hadianto Rijanto melalui Jaksa Penuntut Umum.

Menurut JPU, terdakwa Hanny yang sudah berumur 60 tahun tersebut, membawa kabur uang teman satu rumahnya korban Rijanto sebanyak Rp 60 juta 300 ribu rupiah yang dicairkannya melalui atau menggunakan ATM Bank UoB Cabang Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, dimana ATM tersebut merupakan milik dan atas nama korban Rijanto

Dihadapan majelis hakim pimpinan Sutaji didampingi dua anggota majelis hakim tersebut, menurut JPU, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti dan barang bukti serta keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya diungkapkan dalam persidangan, terdakwa Hanny telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum secara berlanjut melakukan pencurian uang korban Rijanto.

Semua unsur unsur pidananya telah terbukti oleh karenanya terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ucap JPU Andrian dalam requisitornya yang dibacakan Jaksa Pengganti Dana, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 7/6/2023.

Terkait barang bukti uang 60 juta 300 ribu rupiah, dalam tuntutan JPU dikembalikan kepada korban Rijanto atau melalui warisnya Hadianto Rijanto. Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa yakni perbuatan terdakwa telah merugikan korban, sementara hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang hasil kejahatannya melalui JPU dalam persidangan, ucap JPU.

Usai pembacaan surat tuntutan JPU, Hadianto anak korban Rijanto, mengomentari tuntutan JPU itu terlalu ringan. Sementara korban merasa kecewa sebab bukti bukti tambahan berupa data pencairan uang korban dari Bank BCA yang sudah dilegalisir dan dikenakan materai kurang lebih 2 miliar rupiah, tidak masuk dalam pertimbangan tuntutan Jaksa.

Uang sebanyak 2 m lebih di luar hasil kejahatan 60 juta tersebut, diduga dicairkan terdakwa Hanny untuk keperluan pribadinya alias untuk membeli Apartemen bukan untuk mengurus korban Rijanto yang sedang sakit Stroke. Tadinya korban berharap bukti tersebut masuk dalam pertimbangan JPU agar terdakwa mengembalikan kerugian korban, namun JPU tidak menyinggung kerugian korban diluar pencairan dana dari Bank UoB sebesar 60 juta lebih tersebut.

Hadianto berharap, majelis hakim dalam perkara ini kiranya dapat memberikan putusan yang adil terhadap korban. Putusan yang bisa mengembalikan uang korban yang dicuri dan digelapkan terdakwa, sebab orang tuanya (Rijanto) yang sudah ditinggal terdakwa Hanny dalam keadaan sakit.

“Kami berharap dalam putusan majelis hakim supaya menghukum terdakwa dengan putusan mengembalikan uang korban bukan hanya yang Rp 60 jutaan dari Bank UoB, namun juga uang yang dicairkan dari Bank BCA jumlahnya kurang lebih Rp 12 miliar. Kami tidak menuntut harus dikembalikan seluruhnya uang korban oleh terdakwa Hanny, tapi kami berharap niat baik terdakwa kepada korban,” ungkap Hadianto.

Sementara majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau Penasehat Hukumnya, untuk membacakan nota Pembelaan ( Pledoi) dalam waktu sepekan.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *