WR I Nonaktif Sulistyowati Akan Gugat UMK ke Pengadilan

Ragam174 views

KABARONE.COM,SEMARANG- Kemelut atas tuduhan intimidasi terhadap mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) terus bergulir dan akan berlanjut ke ranah hukum.

” Setelah dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor (WR) I, hari ini kita mendapatkan kabar jika klien kita juga diberhentikan sebagai dosen tetap,” . kata Shindu Arief selaku ketua tim Hukum Unit Bantuan Hukum DPC PERADI di Semarang.

Shindu melaui keterangan tertulisnya menuturkan, Pihaknya selaku kuasa hukum dari Sulistyowati akan menunggu surat tertulis tentang pemberhentian kliennya sebagai dosen tetap dikarenakan nformasi tersebut baru diterima hari ini. maka jelas dirinya beserta anggota penasehat hukum yang lain tidak mempunyai SK pemberhentian itu

“Ketika dinonaktifkan sebagai wakil rektorpun kita sudah memastikan akan melakukan gugatan, apalagi jika ini benar diberhentikan, tandasnya , Rabu (14/6).

Kuasa hukum lainnya, Karman Sastro. membeberkan banyak peluang untuk melakukan upaya hukum.” Subtansinya itu klien kita diberhentikan karena desakan pihak lain atau ada pertimbangan hukum lainnya. Kita juga bisa gugat mengenai mekanismenya ini. Yang jelas kita tunggu dan pelajari SK pemberhentiannya, baru secepatnya kita kita gugat ke pengadilan,” ujarnya.

Di sisi lain Sulistyowati merasa prihantin dan sedih dengan kemelut terkait pemecatan dirinya .“Sekali lagi saya tegaskan tak pernah merasa dan tak pernah melakukan intimidasi terhadap mahasiswa. Sayangnya mahasiwi itu dimanfaatkan oleh pihak lain sebagai sarana untuk menyingkirkan saya sebagai Wakil Rektor I,” tuturnya.**

amr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *