Jakarta Kabarone.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton dan Subhan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, membacakan dakwaan terdakwa Alex Bonpis yang disebut sebut bandar narkoba kelas kakap Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara, 23/6/2023.
Terdakwa dihadapkan ke meja persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan sidang Online, terkait peredaran narkoba jenis sabu sabu melibatkan pengembangan penangkapan oknum anggota Polri J Situmorang, yang disebut sebut merupakan jaringan peredaran narkoba sabu sabu yang ditengarai dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat (Padang) Jenderal bintang dua Irjen Pol Teddy Minahasa bersama sama dengan aparat Kepolisian lainnya mantan anak buahnya juga dengan seorang wanita bernama Anita (sudah dihukum).
Jenderal Teddy Minahasa pun sudah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, terkait peredaran sabu sisa pemusnahan barang bukti atas penangkapan sabu di Polres Bukittinggi Sumatera Barat Padang. Teddy Minahasa divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang memohon agar Teddy Minahasa dihukum Mati.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Alex Bonpis yang tinggal di Kampung Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara itu, ditangkap Satuan narkoba Polda Metro Jaya, lantaran diduga terlibat bertransaksi narkoba sabu barang bukti yang diedarkan J Situmorang anak buah mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara (sudah dihukum).
Dihadapan majelis hakim pimpinan I Made didampingi hakim anggota Togi Pardede dan Aloysius Bayu Adji, JPU menyebutkan terdakwa Alex Bonpis ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya sekitar 16 Januari 2023. Atas perbuatannya, Alex Bonpis diancam pidana penjara sebagaimana Pasal 114, 112 Undang Undang Narkotika.
Usai pembacaan surat dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya itu menyampaikan akan membacakan eksepsi atau bantahan terhadap surat Alex Bonpis Bandar Narkoba Kampung Bahari Tanjung Priok Diadili Sidang Online
Jakarta Kabarone.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton dan Subhan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, membacakan dakwaan terdakwa Alex Bonpis yang disebut sebut bandar narkoba kelas kakap Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara, 23/6/2023.
Terdakwa dihadapkan ke meja persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan sidang Online, terkait peredaran narkoba jenis sabu sabu melibatkan pengembangan penangkapan oknum anggota Polri J Situmorang, yang disebut sebut merupakan jaringan peredaran narkoba sabu sabu yang ditengarai dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat (Padang) Jenderal bintang dua Irjen Pol Teddy Minahasa bersama sama dengan aparat Kepolisian lainnya mantan anak buahnya juga dengan seorang wanita bernama Anita (sudah dihukum).
Jenderal Teddy Minahasa pun sudah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, terkait peredaran sabu sisa pemusnahan barang bukti atas penangkapan sabu di Polres Bukittinggi Sumatera Barat Padang. Teddy Minahasa divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang memohon agar Teddy Minahasa dihukum Mati.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Alex Bonpis yang tinggal di Kampung Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara itu, ditangkap Satuan narkoba Polda Metro Jaya, lantaran diduga terlibat bertransaksi narkoba sabu barang bukti yang diedarkan J Situmorang anak buah mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara (sudah dihukum).
Dihadapan majelis hakim pimpinan I Made didampingi hakim anggota Togi Pardede dan Aloysius Bayu Adji, JPU menyebutkan terdakwa Alex Bonpis ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya sekitar 16 Januari 2023. Atas perbuatannya, Alex Bonpis diancam pidana penjara sebagaimana Pasal 114, 112 Undang Undang Narkotika.
Usai pembacaan surat dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya itu menyampaikan akan membacakan eksepsi atau bantahan terhadap surat dakwaan JPU. Penasehat hukum juga memohon kepada majelis hakim agar dalam persidangan berikutnya terdakwa dihadirkan dalam persidangan sebab saat ini situasi Covid-19 sudah tahap endemi. Terkait hal itu majelis menyampaikan nanti akan dipertimbangkan.
Penulis : P.Sianturi JPU. Penasehat hukum juga memohon kepada majelis hakim agar dalam persidangan berikutnya terdakwa dihadirkan dalam persidangan sebab saat ini situasi Covid-19 sudah tahap endemi. Terkait hal itu majelis menyampaikan nanti akan dipertimbangkan.
Penulis : P.Sianturi