Kajati Banten resmikan Rumah RJ dan Posko Akses keadilan masyarakat Adat kabupaten Lebak

Hukum100 views

Jakarta kabarone : Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi meresmikan pemakaian Rumah untuk Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa adat dan kasepuhan di Lebak serta Launching Restorative Justice Online pada Kejaksaan Negeri Lebak.

Rumah Restorative justice dan Posko Akses Keadilan bagi masyarakat Hukum adat dan kasepuhan ini dapat dipergunakan secara optimal bukan hanya bagi masyarakat hukum adat dimana Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan itu ditetapkan, tetapi dapat juga dapat dipergunakan oleh masyarakat sekitar yang membutuhkan akses keadilan dalam masalah hukum yang dialami.ungkap didik Farkhan Alisyahdi melalui pers relase kasipenkum Kajati Banten Ivan Siaahan pada selasa 20-6-2023 dilansir Whas App Kapuspenkum Kejagung Ri digrup Forwaka[sabtu .25 -6-2023].

Ia mengatakan pendirian Rumah Restorative Justice sebagai sarana untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik sebagai
mediator maupun fasilitator, sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat dan kesepuhan di Kabupaten Lebak agar permasalahan hukum dan jalan mencari keadilan
benar benar dapat dirasakan langsung bagi masyarakat khususnya masyarakat hukum adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak.

Hadir para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Bupati Lebak, beserta seluruh Forkopimda Lebak. [ sena].

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *