Terpidana Yi Ming alias Luo Yi WNA China Diadili Kembali Kasus Penipuan Investasi UPBEAT

Hukum163 views

Jakarta Kabarone.com,-Yi Ming alias Luo Yi Bin Yi Mung Guo (43) terpidana selama 2,5 tahun penjara kasus Penipuan secara Elektronik, atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, kini diadili kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terdakwa warga negara China ini, katanya tidak mengerti bahasa Indonesia, sehingga disidangkan didampingi penerjemah bahasa Mandarin (China) ke bahasa Indonesia.

Terdakwa Yi Ming didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat SH, atas dugaan Penipuan investasi menggunakan aplikasi UPBEAT, bodong yang merugikan korban Yunus dan anaknya sebesar Rp 400 Juta rupiah. Yunus selaku korban dalam perkara ini, di hadapan majelis hakim pimpinan Toetik didampingi dua anggota majelis menerangkan, pihaknya tergiur dengan iming iming yang ditawarkan pihak terdakwa yang nantinya korban akan mendapat keuntungan jika mengikuti atau masuk aplikasi UPBEAT.

Korban mengaku mengikuti petunjuk yang ditawarkan pihak terdakwa sehingga korban mau mengirimkan uangnya dengan cara transfer. Berulang Kali ditransfer pertama dengan nilai US$ 200 Dolar hingga mencapai 500 juta rupiah. Namun korban sempat bisa dilakukan penarikan, lebih kurang 100 juta rupia, sehingga kerugian mencapai 400 juta rupiah, ucap Yunus dan anaknya saat diperiksa sebagai pelapor dan korban Penipuan di PN Jakarta Utara, 27/6/2023.

Menanggapi keterangan korban, terdakwa melalui penerjemahnya menyatakan, tidak mengetahuinya dan terdakwa tidak kenal dengan korban, ucapnya.

Untuk diketahui, terdakwa Yi Ming alias Luo Yi Bin YI Mung Guo telah dihukum di PN Jakarta Barat selama 2 tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa saat ini ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani masa hukumannya.

Setelah divonis di Pengadilan PN Jakarta Barat, terdakwa ini juga pernah diperiksa di PN Jakarta Utara sebagai saksi dalam perkara Penipuan secara elektronik melibatkan tiga terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Chen Peng (48), Wang Long (33) dan Wu Jian (45).

Keterlibatan terdakwa Yi Ming dalam kasus Penipuan yang disidangkan di PN Barat karena Yi Ming merupakan bosnya ketiga terdakwa Chen Peng (48), Wang Long (33) dan Wu Jian (45). Yi Ming terungkap dalam persidangan menyuruh ketiga terpidana itu mengumpulkan rekening sebanyak banyaknya untuk menampung hasil kejahatannya penipuan investasi. Oleh karena itu, ketiga terpidana ini harus menjalani hukumannya selama dua tahun dan enam bulan atau (2,5) tahun penjara, denda masing masing Rp 100 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara tersebut MM pegawai asuransi telah dirugikan sebesar 2 miliar rupiah dalam Penipuan melalui elektronik Aplikasi UPBEAT melibatkan terpidana Yi Ming alias Luo Yi, dan Cheng Peng, Wu Jian serta Wang Long.

Kronologis perbuatan para terdakwa menurut dakwaan jaksa dilakukan dengan cara, membuat usaha tukar menukar uang yang dijalankan terdakwa Yi Ming alias Laoyi. Lalu ketiga terdakwa lainnya masuk dalam grup telegram dan Wechat sesama orang China Melalui Wechat dan berkenalan dengan terdakwa Yi Ming di suatu Restoran, dimana Yi Ming yang sebelumnya sudah kenal dengan orang China berinisial LK.

Selanjutnya Yi Ming diminta LK untuk menyediakan beberapa nomor rekening Bank yang akan digunakan menampung uang hasil usaha yang dijalankan LK yaitu usaha tukar menukar uang dengan pembagian keuntungan yang akan didapat terdakwa Yi Ming sebesar 0,3 persen hingga 0,5 persen.

Selanjutnya Yi Ming alias Luo Yi meminjam rekening atas nama Sakem Susilawati hingga mengumpulkan 12 nomor rekening beda nama di Bank BCA, CIMB Niaga, dimana semua fasilitas rekening Bank tersebut dikuasai Yi Ming alias Luo Yi. Setelah mendapat nomor rekening tersebut lalu memberitahukan kepada LK.

Sekitar bulan Juni 2021, terdakwa Yi Ming yang tinggal di Baywalk Pluit Penjaringan Jakarta Utara itu menyempatkan diri bermain ke kontrakan yang ditempati terdakwa Cheng Peng, Wang Long dan Wu Jian beralamat di Piano Serenade Blok The Piano 6-B No.11 Pantai Indah Kapuk Penjaringan Jakarta Utara. Para terdakwa memberikan iming iming melalui kaki tangannya terhadap korban.

Atas iming iming tersebut, JPU mengatakan korban MM sejak Juni 2021 sampai Agustus 2021 sudah memasukkan uangnya sebanyak 32 kali ke Aplikasi UPBEAT yang jumlahnya mencapai Rp 1.937.528.630, hampir 2 miliar rupiah ke beberapa rekening Bank yang disampaikan seorang kaki tangan terdakwa Yi Ming bernama Fan Ko, sebagai Customer Aplikasi UPBEAT.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *