Wakil Ketua PN Jakarta  Pusat Rapat bulanan membahas tingkatkan Kinerja disiplin serta intergritas

Hukum76 views

Jakarta kabar one.com : Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Henny Trimira Handayani menyampaikan “Rapat bulanan dan monitoring evaluasi kinerja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis kemarin,” kata Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo, Jumat (14/7/2023). Jalan Bungur besar raya no 24 kemayoran jakarta pusat.

“Agenda rapat dan monitoring evaluasi sekaligus pembinaan ini merupakan kegiatan rutin pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilaksanakan setiap bulannya dengan tujuan meningkatkan kinerja, disiplin serta intergritas aparatur PN Jakpus.” ungkapnya Zulkifli.

Dijelaskan Henny Trimira Handayani agar para “hakim, Panitera dan seluruh pegawai di PN Jakpus tetap berdisiplin dan selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas .”

“Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri, Perma tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya, Perma tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya, Perma tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, serta mengamalkan Maklumat Pelayanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”

Acara inipun dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, para Pejabat Struktural dan Fungsional serta para staf atau pegawai maupun para tenaga PPNPN.

“Agenda ini Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibu Henny Trimira Handayani meminta agar para Hakim, Panitera dan seluruh pegawai agar selalu menjalankan tugas dengan penuh kehati-hatian, dan terus menggemakan tentang imbauan anti gratifikasi dan mengamalkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.” Ujar zulkifli [**sena].

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *