Irbanko Diduga Hanya Jadi Pecundang ? “Oknum Markus BG” Tetap Berjaya

Metropolitan209 views

Jakarta, kabarone.com – Inspektorat pembantu Kota Administratif (Irbanko) Jakarta Pusat dituding pecundang oleh salah seorang ketua LSM. Tudingan jadi pecundang diduga karena Inspektorat pembantu Kota Jakarta Pusat, semenjak era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, tidak bisa berbuat banyak atas mal Adaminitrasi yang diduga dilakukan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat. bangunan melanggar Peraturan Daerah ataupun peraturan gubernur yang tidak ditindak oleh instansi terkait sesuai dengan aturan yang berlaku adalah merupakan Mal Administrasi dan melalaikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), namun Irbanko tidak berani memanggil dan memberikan sanksi kepada para pejabat di Sudin CKTRP Jakarta Pusat dan jajarannya.

Irbanko Jakarta Pusat diduga hanya jadi pecundang ibarat kambing conge yang tidak bisa berbuat apa – apa terhadap pejabat nakal yang jelas jelas sudah melalaikan dan bahkan melenceng dari Tupoksinya.
Menurut Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK) Kampanye Sitanggang, bahwa siapapun orangnya yang menjabat di Irbanko Jakarta Pusat, tetap hanya jadi sosok pecundang yang tidak berani memberikan sanksi Administratif kepada para pejabat nakal di jajaran Sudin CKTRP Jakarta Pusat.
“Siapapun orangnya yang menjabat di Irbanko Jakarta Pusat, tetap hanya jadi seorang pecundang, yang tidak akan pernah berani memberikan sanksi Administratif kepada para pejabat nakal di jajaran Sudin CKTRP Jakarta Pusat. ” Tegas Kampanye.
Ketika Nirwan selaku Inspektur Pembatu Kota Administrasi Jakarta Pusat dikonfirmasi rekan media terkait tuduhan pecundang tersebut, Nirwan tidak terima disebut sebagai pecundang, karena sudah merasa menjalankan tupoksinya dengan benar, dan berkaitan dengan sudin CKTRP, Nirwan sudah memerintahkan Kasudin CKTRP untuk membongkar bangunan yang diduga melanggar di Jl. Sangihe, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Bangunan diduga melanggar yang berlokasi di Jl. Sangihe adalah salah satu dari ratusan bangunan diduga melanggar yang bertebaran di wilayah Jakarta Pusat yang menjadi perhatian Nirwan. Walaupun saat itu Nirwan belum menjabat Inspektur Pembantu Kota Administrasi Jakarta Pusat, namun setelah menjabat sebagai Inspektur Pembantu Kota, belum ada satupun bangunan melanggar yang direkomendasikan untuk di tindak tegas.
Seperti halnya bangunan toko di Jl. Pasar Baru, bangunan tersebut sudah di segel dari tahun lalu, namun hingga kini bangunan tersebut terus lanjut membangun tanpa ada tindakan lanjutan. Ironisnya, oknum pejabat Sudin CKTRP justru menyarankan pemilik bangunan melanggar agar pengerjaannya di kebut.
Disinyalir bangunan tersebut pun justru dibekingi oleh “Markus” alias makelar kasua bangunan di wilayah Pasar Baru yang santer disebut – sebut berinisial BG.
Menurut informasi yang dihimpun kabarone.com dari sejumlah sumber, oknum BG sang Markus bangunan Pasar Baru ini, juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Sudin CKTRP Jakarta Pusat, namun oknum pegawai CKTRP tersebut tidak pernah mendapatkan teguran ataupun sanksi atas Mal Administrasi yang dilakukan.
Jika para pejabat dan jajarannya tidak menjalankan Tupoksinya, seharusnya mereka sudah tidak layak lagi mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang berasal dari pajak rakyat. Bagaimana beban moral pertanggungjawabannya? Yang pasti sang Markus masih berjaya! (team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *