Tjahjadi Rahardja Direksi PT.Jababeka Terduga Bos Penipuan Robot Trading Fin888 Diminta Segera Ditangkap

Hukum690 views

Jakarta Kabarone.com,-Korban penipuan Robot Trading Fin888 meminta penegak hukum segera menangkap Tjahjadi Rahardja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan bos pengumpul uang masyarakat berdalih investasi.

Sejumlah korban dan saksi yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melihat jalannya persidangan Penipuan investasi Robot Trading Fin888, yang telah merugikan masyarakat banyak tersebut. Pengumpulan uang yang diduga tanpa ijin itu melibatkan terdakwa Peterfin dan terdakwa Cary Chandra.

Kedua terdakwa disebut sebut merupakan anak buah pimpinan Direksi PT.Jababeka Tjahjadi Rahardja. Dimana aliran dana dari ratusan korban investasi Robot Trading Fin888 yang dilakukan tipu muslihat kedua terdakwa ditengarai terkumpul dan disimpan Tjahjadi Rahardja.

Oleh karena itu, para korban yang datang menghadiri sidang agenda saksi meminta kepada majelis hakim pimpinan Juli Effendi didampingi dua hakim anggota Budiarto dan Slamet Widodo serta meminta Jaksa Penuntut Umum Melda dan Subhan Noor, supaya menghadirkan Tjahjadi Rahardja sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait keterlibatannya yang disebut sebut para korban sebagai bos terdakwa.

Para korban investasi bodong menilai bahwa bos Properti PT.Jababeka Tjahjadi Rahardja lah yang berperan penting dan ditengarai merupakan aktor utama dibalik perbuatan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra, ungkap para dihadapan majelis hakim.

Diinformasikan, PN Jakarta Utara telah memeriksa kurang lebih tujuh orang saksi korban memberikan keterangan dalam persidangan. Para korban mengalami hal yang sama dengan janji janji akan mendapatkan persenen jika mengikuti alur usaha ilegal yang ditawarkan kedua terdakwa.

Keterangan saksi terkait terjadinya dugaan penipuan secara elektronik (ITE) berupa investasi uang yang dilakukan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra. Menurut para saksi, kedua terdakwa merupakan afiliator fin888 untuk menawarkan beberapa platform di media sosial diantaranya, Youtube, facebook dan telegram instagram.

Robot trading fin888 perusahaan yang beroperasi di Singapura tersebut, ditawarkan terdakwa Peterfi dan Cary Chandra kepada para korban dengan janji janji dan iming iming bahwa, keamanan dana nomor satu. Lalu menawarkan keuntungan/profit sebesar 15 % sebulan, serta diasuransikan dan tidak mungkin Scam Penipuan. Namun apa yang terjadi semua janji janji dan iming iming yang disampaikan ke dua terdakwa hanya kebohongan semata, ucap para korban tipu muslihat kurang lebih 1 triliun rupiah tersebut.

Saat persidangan para korban membawa spanduk bertuliskan “Tangkap Tjahjadi Rahardja”. Mereka berharap terdakwa dan aktor penipunya Tjahjadi Rahardja
supaya mengembalikan kerugian korban Penipuan Trading tersebut.

Oktavianus Setiawan SH, C.Med CMLC, Crip, selaku kuasa hukum para korban, yang juga sebagai saksi dalam perkara trading fin888 meminta Tjahjadi Rahardja segera kembalikan uang para korban. Pihaknya mengaku merupakan kuasa hukum dari para korban perkara Robot trading fin888 sebanyak 450 korban seluruh Indonesia. Kerugian para korban sebanyak 165 miliar rupiah.

“Perkara yang sama ada juga yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang merupakan perkara investasi bodong kerugian 259 m dengan 900 korban. Perkaranya sudah diputus PN Jakarta Barat, dan putusannya kerugian korban dikembalikan. Saat ini perkaranya masih menunggu putusan Kasasi di Mahkamah Agung”, ungkapnya di PN Jakarta Utara, usai persidangan saksi.

Terkait keterlibatan Tjahjadi Rahardja yang disebut sebut bos atau aktor pengumpul aliran dana hasil kejahatan terdakwa Peterfin dan Cary, baik bos PT.Jababeka dan Penasehat hukumnya belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *