KOTABARU,kabarOne.com- DPRD Kabupaten Kotabaru gelar Rapat paripurna masa persidangan I rapat kedua tentang penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru dan dihadiri 19 orang Anggota DPRD, Sabtu 5/08/2023.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten 2 bidang perekonomian dan pembangunan Drs. Murdianto menyampaikan, berdasarkan pasal 89 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas platfon anggaran sementara (PPAS) disusun berdasarkan RKPD, bahwa pemerintah KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Kebijakan umum alokasi pendapatan dalam perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023 adalah memanfaatkan kenaikan dana bagi hasil dari pemerintah pusat berupa optimalisasi PAD untuk membangun kemandirian keuangan daerah melaluui usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah, penggunaan penerimaan pendapatan blud RSUD.
Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan umum alokasi belanja dalam perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023 adalah untuk memfasilitasi pergeseran yang telah dilakukan melalui perubahan APBD pada tahun anggaran 2023 untuk melaksanakan kegiatan yang belum dapat dianggarkan pada anggaran APBD semula dikarena keterbatasan pendanaan untuk menganggarkan belanja dalam rangka intensifikasi pendapatan asli daerah.
“Sedangkan prediksi jumlah belanja yang akan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan adalah sebesar Rp. 2.766.997.331.163,- kemudian untuk prediksi jumlah pembiyaan adalah sebesar Rp. 294.215.355.589,- papar Murdianto.(HRB)
By; Herpani