Satpol PP Jakpus Tutup Toko Usaha Penjual Miras Di Jalan Cempaka Raya

Hukum111 views

Jakarta Kabarone.com,-Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat, lakukan penertiban penjualan Minuman Keras (Miras) di wilayah Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Puluhan botol Miras beralkohol disita petugas Pol PP, dari toko penjualan berlokasi di Jalan Cempaka Raya RT 011/02 Cempaka Putih Barat (CPB) Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, 21/8/2023.

Selain menyita barang bukti Miras, petugas juga memberikan sanksi kepada pemilik toko dengan sanksi penutupan usaha menjual Miras. Penutupan tersebut dipimpin Asisten Pemerintahan Setko Adninistrasi Jakpus, Denny Ramdhany.

Menurut Denny Ramdhany, sanksi penutupan tempat usaha miras ini karena sudah berkali-kali menjual mengedarkan miras tanpa izin. Izin usaha menjual dan mengedarkan Miras tidak ada, sehingga diambil tindakan tegas seperti lokasi usahanya ditutup. Sementara puluhan botol Miras beralkohol disita.

“Ini merupakan bukti tindakan nyata karena razia operasi miras seperti ini dilaksanakan rutin agar memberikan efek jera untuk penjual miras lainnya,” ucap Denny R.

Ketua RW 02 CPB, Muhammad Darda menyampaikan keluhannya karena banyak yang belanja para pelajar yang kemudian begadang hingga mabuk-mabukan. Warga berharap, tempat usaha penjual miras itu harus tutup karena berulang kali di razia tapi jualan lagi jualan lagi, ungkapnya.

Saat di lakukan operasi Miras oleh Pol PP bersama aparat lainnya, terlihat pemilik tempat usaha miras pasrah dengan aksi penutupan usaha penjual Mirasnya.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *