Tjahjadi Rahardja Direktur PT.Jababeka Akan Dipanggil Paksa Kasus Penipuan Investasi Bodong

Hukum377 views

Jakarta Kabarone.com,-Sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi perkara dugaan penipuan secara elektronik berkedok investasi Robot Trading Fin888, masih berpolemik dengan mangkirnya saksi Tjahjadi Rahardja dalam panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 22/8/2023.

Tjahjadi Rahardja yang juga disebut sebut sebagai Direktur PT.Jababeka itu, merupakan salah satu saksi fakta yang tercatat dalam berkas perkara (BAP) dugaan Penipuan investasi bodong. Karena diduga telah melecehkan dan mempersulit jalannya pemeriksaan persidangan, maka bakal dijemput paksa oleh Jaksa Penuntut Umum agar memberikan keterangan dalam persidangan.

Tidak tertutup kemungkinan majelis hakim akan melakukan penahanan terhadap saksi Tjahjadi Rahardja, jika nantinya penilaian majelis hakim ada cukup bukti persekongkolan atau aliran dana kepada saksi dari terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra. Sumarno selaku Direktur perusahaan penampung uang yang ditransfer para korban investasi Robot Trading Fin888, dinyatakan penyidik DPO, hingga kini belum ditemukan. Sementara Sumarno sendiri disebut sebut langsung berhubungan dengan Tjahjadi Rahardja dan kedua terdakwa.

Saksi dinilai para korban terkesan melecehkan proses hukum, sebab sudah tiga kali dipanggil JPU untuk memberikan keterangan dalam persidangan tapi tidak hadir tanpa alasan.
Dihadapan majelis hakim, Jaksa Melda Siagian, mengaku sudah tiga kali memanggil saksi atas perkara terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra.

“Sudah tiga kali dipanggil pa Hakim, panggilan resmi dialamatkan ke rumah saksi dan diketahui pengurus RT setempat, namun saksi tetap tidak hadir tanpa alasan”, ucap JPU kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 22/8/2023.

Lantaran saksi selalu mangkir tidak mengindahkan panggilan JPU sehingga para korban penipuan ratusan miliaran rupiah tersebut meminta majelis hakim pimpinan Juli Effendi supaya menerbitkan Surat Penetapan Pemanggilan Paksa terhadap saksi Tjahjadi Rahardja agar memberikan keterangan dalam persidangan berikutnya.

Menyikapi permohonan para korban penipuan Robot Trading Fin888, dan Penasehat Hukum korban, majelis hakim merespon baik permintaan para korban. Juli Effendi selaku pimpinan sidang menyampaikan, “Majelis akan menerbitkan Surat Penetapan Pemanggilan Paksa terhadap saksi Tjahjadi Rahardja. Surat Penetapan nanti akan berkoordinasi dan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum”, ungkap Juli Effendi di ruang persidangan.

Dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong tersebut, majelis hakim telah memeriksa kurang lebih dua puluh orang saksi. Para saksi korban menerangkan, mereka berminat masuk investasi Robot Trading Fin888, karena adanya janji dan iming iming dari terdakwa melalui aplikasi, dapat untung serta kenyamanan uang nasabah terjamin dan diasuransikan, namun kenyataannya uang nasabah raib tak kembali. Dari kesaksian dalam persidangan, para korban mengalami kerugian rata rata 1 hingga 3 miliar rupiah.

Sementara dalam persidangan terungkap, saksi Notaris Siti Zubaidah SH MH, telah menerbitkan lima akta badan usaha perseroan Perusahaan Terbatas (PT) yang diduga palsu. Perusahaan (PT) tersebut merupakan penampung dana investasi bodong Robot Trading Fin888 yang di transferan para korban. Seperti PT.Rajawali Bintang Mandiri, Direkturnya Sumarno Wijaya dan Komisaris Christopher Saputra. Sumarno Wijaya dinyatakan Penyidik masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sementara Christopher Saputra seorang terpidana dalam kasus lain.

Terungkap Akta Notaris perusahaan diduga palsu, sebab para pihak tidak datang menghadap ke kantor Notaris untuk menandatangani keabsahan Akta pendirian. Terpidana Christopher Saputra masih didalam penjara namun oleh Notaris Siti Zubaidah bisa menandatangani Akta perseroan. Bagaimana bisa seorang terpidana yang masih di penjara bisa menandatangani Akta Notaris. kata JPU Theodora kepada saksi Notaris Siti Zubaidah.

Menanggapi Surat Penetapan Pemanggilan Paksa terhadap saksi Tjahjadi Rahardja yang diterbitkan majelis hakim, Penasehat hukum korban Oktavianus Setiawan SH, sangat mengapresiasi langkah tegas yang ditempuh pimpinan sidang.

“Supaya perkara tersebut terang benderang dan proses hukumnya transparan, maka saksi yang diduga sebagai penampung uang para korban dan merupakan saksi fakta yang tercatat dalam berkas perkara, harus dihadirkan memberikan keterangan dalam persidangan ini. Kami mengapresiasi tindakan majelis hakim Juli Effendi didampingi Selamat dan Budiarto tersebut, ucap Oktavianus.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *