Hukum

Kejari Jakut Eksekusi Terpidana DPO Dani Husada Kasus Penipuan

Jakarta Kabarone.com,-Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), bersama Kejaksaan Negeri Pati, yang beralamat di Jalan Jenderal

Sudirman, Kelurahan Ngarus, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil mengamankan terpidana 2 tahun penjara.

Dalam Kasus Penipuan tersebut sebelumnya telah dinyatakan Kejaksaan yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ternyata Dani Husada melarikan diri ke kampungnya di Pati, disana Dia diamankan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, pada pukul 2.00 waktu setempat, 25/8/2023,

Kemudian berkat kerja sama antar Kejaksaan lalu diserahkan ke Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, diterima Jaksa Doni Boy Panjaitan SH MH, bersama timnya untuk di Eksekusi ke dalam Lembaran Permasyarakatan, 26/8/2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujianto SH MH, menyampaikan, berkat kerja sama tim Intelijen antar Kejari Pati dan Kejari Jakut telah melakukan pengamanan dan penangkapan terpidana Dani Husada.

Tercatat dalam berkas perkara identitas terpidana yang diamankan, yaitu :

Nama Lengkap : Dani Husada bin Markibi

Tempat Lahir : Pati

Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun / 25 Januari 1993

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Ketitang Wetan RT 001 RW 011, Kelurahan Ketitang Wetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah

Agama : Islam

Pendidikan :

Pekerjaan : Wiraswasta

Bahwa terpidana melanggar Pasal 378 KUHP dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan dijatuhkan
selama 2 (dua) tahun penjara. Hal itu berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1024 K/Pid./2021 tanggal 07
Oktober 2021, ungkap Atang Pujiyanto, bersama Jadi Intelijen Kejari Jakut Aditya Rakatama.

Kajari Jakut menambahkan, pelaksanaan eksekusi terpidana Dani Husada berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan
Putusan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara No 1432/M.1.11/Eoh.3/11/2021 tanggal 24 Nopember 2021.
Sempat ditetapkan DPO sejak Nopember 2021, sebab Dani Husada telah dipanggil secara patut namun tidak kooperatif.
Selanjutnya terpidana Dani Sukma ditempatkan di Lapas Pati Klas II B untuk menjalankan pidana
badan, 25/8/2023.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago