Jakarta Kabarone.com,-Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), bersama Kejaksaan Negeri Pati, yang beralamat di Jalan Jenderal
Sudirman, Kelurahan Ngarus, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil mengamankan terpidana 2 tahun penjara.
Dalam Kasus Penipuan tersebut sebelumnya telah dinyatakan Kejaksaan yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ternyata Dani Husada melarikan diri ke kampungnya di Pati, disana Dia diamankan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, pada pukul 2.00 waktu setempat, 25/8/2023,
Kemudian berkat kerja sama antar Kejaksaan lalu diserahkan ke Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, diterima Jaksa Doni Boy Panjaitan SH MH, bersama timnya untuk di Eksekusi ke dalam Lembaran Permasyarakatan, 26/8/2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujianto SH MH, menyampaikan, berkat kerja sama tim Intelijen antar Kejari Pati dan Kejari Jakut telah melakukan pengamanan dan penangkapan terpidana Dani Husada.
Tercatat dalam berkas perkara identitas terpidana yang diamankan, yaitu :
Nama Lengkap : Dani Husada bin Markibi
Tempat Lahir : Pati
Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun / 25 Januari 1993
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Ketitang Wetan RT 001 RW 011, Kelurahan Ketitang Wetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah
Agama : Islam
Pendidikan :
Pekerjaan : Wiraswasta
Bahwa terpidana melanggar Pasal 378 KUHP dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan dijatuhkan
selama 2 (dua) tahun penjara. Hal itu berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1024 K/Pid./2021 tanggal 07
Oktober 2021, ungkap Atang Pujiyanto, bersama Jadi Intelijen Kejari Jakut Aditya Rakatama.
Kajari Jakut menambahkan, pelaksanaan eksekusi terpidana Dani Husada berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan
Putusan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara No 1432/M.1.11/Eoh.3/11/2021 tanggal 24 Nopember 2021.
Sempat ditetapkan DPO sejak Nopember 2021, sebab Dani Husada telah dipanggil secara patut namun tidak kooperatif.
Selanjutnya terpidana Dani Sukma ditempatkan di Lapas Pati Klas II B untuk menjalankan pidana
badan, 25/8/2023.
Penulis : P.Sianturi
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…