Jakarta Kabarone.com,-Sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi dalam perkara Penipuan investasi Robot Trading Fin888, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 29/8/2023, diwarnai protes dan teriakan terhadap saksi Tjahjadi Rahardja.
Pasalnya, saksi dinilai memberikan keterangan “bohong” dalam persidangan walau telah disumpah majelis hakim. Saksi sebelumnya telah tiga kali mangkir memenuhi panggilan Jaksa sebagai saksi fakta terkait terkait keterangannya dan keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan investasi secara elektronik yang dilakukan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra.
Saksi dalam persidangan menyampaikan, tidak kenal dan tidak ada hubungannya dengan kedua terdakwa yang didakwa memberikan iming iming akan mendapatkan keuntungan persenan kepada korban serta dana yang diinvestasikan tersebut dijamin aman dan diasuransikan. Bahkan saksi juga mengaku sebagai korban dalam investasi perusahaan milik orang Singapura tersebut.
Saksi dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang hubungannya dengan perusahaan investasi Sam Trade milik Sam Goh orang Singapura. Apa hubungan saksi dengan perusahaan Sam Trad Singapura, Apakah saksi kenal dengan terdakwa ? tanya JPU.
Saksi dalam keterangannya mengaku sebagai investor di perusahaan Sam Trade sebesar 10.000 $ setara mata uang Indonesia 150 juta rupiah. Saksi pernah ketemu Sam Goh, pemilik Sam Trade Singapura dan pernah ketemu dengan terdakwa Peterfi.
Saksi menyampaikan bagaimana tata cara masuk investor Sam Trade. Mendaftar melalui aplikasi akun, lalu membuka rekening dan disarankan mentransfer uang. Dirinya mentransfer langsung dana investasinya ke Sam Trade Singapura, bukan ke rekening atas nama perusahaan di Indonesia. Saksi mengaku awalnya hanya mencoba inves kecil kecilan, dan sudah pernah hidro atau menarik keuntungan. Saksi tidak mengenal Sumarno Direktur Perseroan penampung dana investasi yang ada di Indonesia.
Semua pertanyaan JPU dan majelis hakim terkait perannya sebagai bos dari kedua terdakwa pengelola investasi bodong Trading Fin888 yang beroperasi di Indonesia tidak diakui saksi Tjahjadi Rahardja.
Mendengar kesaksiannya tersebut membuat panik para korban, dengan mengatakan “Pembohong” kembalikan uang kami, ujar para korban di dalam dan diluar persidangan. Bahkan setelah keluar ruang persidangan saksi dikejar para korban hingga tangga gedung Pengadilan meneriaki saksi sebagai “pembohong”
Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian dan Theodora Marpaung, menghadirkan tiga orang saksi yang ada dalam berkas perkara yakni; Saksi korban Dewi, Christopher Saputra dan Tjahjadi Rahardja. Menurut ocehan para korban, bahwa posisi saksi Tjahjadi Rahardja pada perusahaan Sam Trade ditengarai merupakan penampung dana investasi bodong di Indonesia bersama kedua terdakwa dan Sumarno yang saat ini dijadikan DPO oleh Penyidik Mabes Polri.
Sumarno merupakan Direktur PT.Rajawali Bintang Mandiri dan sejumlah perusahaan lainnya sebagai perseroan yang menampung dana investasi para korban 400 orang lebih tersebut.
Saksi Tjahjadi Rahardja yang disebut sebut sebagai Direktur PT.Jababeka itu, menurut para korban diduga terlibat Robot Trading Fin888 dan sebagai penampung dana ratusan miliar rupiah yang disetorkan para korban. Namun, “keterangan saksi menolak terlibat dengan perusahaan investasi milik orang Singapura tersebut, sehingga para korban menyatakan saksi berbohong hati hati sudah disumpah”.
Korban menyampaikan, saksi di hadapan majelis hakim tidak kenal dengan terdakwa Peterfi, pada hal saksi dan Peterfi sudah bertemu dan bersama sama dengan pemilik Sam Trade Singapura, sesuai poto poto yang beredar di dunia maya. Bagaimana bisa saksi Tjahjadi Rahardja mengatakan kepada hakim tidak kenal dengan terdakwa Peterfi. Dari situ tandanya bahwa saksi telah berbohong dalam persidangan, ucap korban tanpa menyebut namanya.
Para korban berteriak teriak supaya memanggil dan memeriksa kembali saksi Tjahjadi Rahardja dalam persidangan dan meminta kepada majelis hakim supaya mentersangkakan saksi lalu melakukan penahanan terhadap Tjahjadi Rahardja, karena dinilai terlibat bersama sama atau bersekongkol dengan terdakwa Peterfi dan Cary Chandra.
Menanggapi permintaan para korban, majelis hakim yang dipimpin Juli Effendi didampingi hakim anggota Budiarto dan Selamat menyampaikan, “kalau menyangkut penahanan terhadap saksi bukan wewenang majelis hakim. Namun sebelumnya sewaktu di Kepolisian disanalah yang berhak melakukan mentersangkakannya dan penahanan. Majelis menyampaikan, jika para korban ada bukti lain bahwa saksi Tjahjadi Rahardja mendapatkan transferan dana dari kedua terdakwa dan atau yang berhubungan dengan perkara ini silahkan sampaikan melalui ke Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti tambahan, semua akan dipertimbangkan majelis hakim” , ucap majelis hakim, 29/8/2023.
Saksi korban Dewi menyampaikan, dirinya mau menyerahkan uangnya di inves karena iming iming dan janji dapat keuntungan dan dananya aman masuk asuransi, yang disampaikan terdakwa Peterfi lewat YouTube.
Sementara saksi Cristoper Saputra menyampaikan tidak pernah menandatangani akte perseroan yang di sebutkan Notaris Siti Djubaidah. Dan tidak pernah memberikan KTP untuk pembuatan Akta Perseroan perusahaan penampung dana nasabah investasi Robot Trading Fin888, ucapnya saat di cecar majelis hakim dan JPU.
Penulis : P.Sianturi