Warga Ancol Mansion Surati Pj Gub DKI Minta Coffee Shop Diarea Kolam Renang Dibongkar

Hukum122 views

Jakarta Kabarone.com,-Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, disurati warga Penghuni Apartemen Ancol Mansion, Kelurahan Ancol, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Bukan hanya Pj Gubernur DKI saja yang dikirim surat oleh warga, tapi juga kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Drs Arifin, Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, Plt Kepala Dinas Perumahan, Kepala Dinas Citata dan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pada intinya surat warga memohon agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta jajarannya segera membongkar Coffee Shop yang dibangun pemiliknya tanpa persetujuan warga di area Kolam Renang, tepatnya di lantai 5 Apartemen Ancol Mansion.

Sebagaimana disampaikan warga Apartemen Ancol Mansion dalam surat permohonan bongkar yang dikirim kepada Pj Gubernur DKI Jakarta dan jajaran Kepala Dinas khususnya Kasatpol PP, menyatakan, “Kami penghuni Apartemen Ancol Mansion, sejak pembangunan Coffee Shop pada bulan Juni-Agustus 2023, sudah menyatakan sikap menolak.

Penolakan warga telah disampaikan ke pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Ancol Mansion dan pengurus P3SRS pun sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan Coffee Shop agar menyetop dan membongkar sendiri bangunannya.

Bersamaan dengan surat tersebut, warga melampirkan bukti surat sepakat menolak bangunan Coffee Shop. Demi kebersamaan sikap, warga juga melampirkan keberatan dengan bukti tanda tangan, hal itu disampaikan sejumlah warga pada Media 12/9/2023.

Bukan hanya warga saja yang menyatakan sikap menolak adanya bangunan Coffee Shop tersebut, bahkan sebagian pengurus P3SRS Apartemen Ancol Mansion pun telah membuat “Berita Acara Temu Warga” yang dituangkan ke dalam Akta Notaris. Dimana dalam Akta Notaris disepakati dengan suara terbanyak, yang pada pokoknya sepakat menolak atau tidak setuju adanya Coffee Shop di area kolam renang lantai 5 Apartemen Ancol Mansion.

Kesepakatan penolakan warga dibuat di Notaris PPAT Mochamad Fardiansyah SH M Kn, tanggal 5 Agustus 2023 yang dihadiri warga penghuni Apartemen dan pengurus P3SRS serta Baginda ST selaku Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta.

Ironisnya, menurut warga kendati sudah ada surat penolakan dari warga, tapi saat ini Coffee Shop yang di protes itu berjalan dengan mulus seolah olah tak tersentuh hukum. Bahkan kini telah beroperasi dan digunakan pemiliknya berusaha tidak dilakukan pembongkaran.

Warga menyampaikan keberatannya sebagai berikut;
– Bangunan Coffee Shop tidak ada izin prinsip dari P3SRS
– Tidak ada izin dari warga penghuni
– Mengganggu ketenangan (privasi) warga penghuni yang berenang di kolam Apartemen
– Tidak ada IMB dari PTSP
– Keberadaan Coffee Shop tersebut mengganggu kenyamanan warga penghuni sebelahnya
– Tembok Coffee Shop dibangun menyatu dengan tembok hunian warga, serta keberatan lainnya.

Oleh karena itulah, “warga penghuni Ancol Mansion memohon kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Kasatpol PP dan jajaran Dinas lainnya supaya segera membongkar Coffee Shop tersebut.
Khusus kepada Kasatpol PP DKI Jakarta serta jajaran tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan, selaku pelaksana eksekusi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, diharapkan supaya langsung menindaklanjuti keberatan/komplain warga penghuni Apartemen Ancol Mansion, dengan aksi pembongkaran”, ungkap warga, 12/9/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *