Ahli TPPU Yenti Ganarsih Sebut Pengumpulan Uang Masyarakat Fin888 Melanggar Hukum

Hukum92 views

Jakarta Kabarone.com,-Pengumpulan uang masyarakat yang tidak dilengkapi ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jelas melanggar hukum.

Pengumpulan uang baik berbadan hukum atau non berbadan hukum boleh boleh saja, tapi harus ada ijin sebelumnya dari Bank Indonasian, dan sekarang dari OJK. Hal itu disampaikan Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih saat memberikan pendapat dalam persidangan kasus inveatasi bodong Robot Trading Fin888, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 14/9/2023.

Yenti Ganarsih, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta tersebut, dihadapan majelis hakim pimpinan Juli Effendi dan dua hakim anggota menyampaikan, dirinya pernah memberikan keterangan di Penyidik atas perkara dugaan investasi Trading Fin888.

Menurut ya, pengumpulan dana masyarakat, dengan memberikan iming iming atau menjanjikan sesuatu baik langsung atau melalui aplikasi sudah barang tentu ada unsur pidananya. Terkait perbuatan TPPU suatu perkara menurut saya, baik diterima atau tidak pendapat saya ini, tapi menurut saya bahwa pembuktian tindak pidana pencucian uang harus dibuktikan dulu tindak pidana awalnya.

Tindak pidana awal yang dimaksud seperti perkara Penipuan, Penggelapan, ITE, Narkoba dan sebagainya. Terkait kasus Trading Fin888 sebagaimana yang saya ketahui, saya pelajari dan saya baca dari media, bahwa investasi masyarakat di Fin888 merupakan “bodong”, sebab sampai saat ini sesuai data yang saya dapat belum ada ijin dari OJK, ungkapnya.

Berkaitan dengan investasi fin888, menurut Yenti G, bahwa perbuatan kedua terdakwa Peterfi Supandi dan Cary Chandra, telah memberikan iming iming dan menjanjikan imbalan uang masyarakat per bulan, sehingga sudah jelas melanggar hukum.
Berkaitan TPPU nya, maka aliran dana nya harus ditelusuri kemana. Yenti G menyampaikan sebagaimana Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang TPPU bahwa uang yang dikumpulkan dari masyarakat harus dikembalikan kepada pihak yang berhak atau korban.

“Uang korban yang ditransfer pelaku bisa di kembalikan sebagaimana UU TPPU, baik yang ada di Bank yang ada di Indonesia dan luar negeri, seperti Singapura,” ucapnya menegaskan.

Lebih lanjut Yenti Ganarsih menyampaikan, terkait apustille merupakan documen perusahaan yang telah didaftarkan di Kemhumkam. Sementara apidavid satu surat keterangan yang biasanya diminta luar negeri bisa dijadikan alat bukti pidana. Berdasarkan apidavid yang sudah diapustillekan, sudah cukup jadi bukti adanya TPPU, korporasi, kumpulan.

Biasanya apidavid yang minta penyidik, tapi ini yang mohonkan yang bersangkutan, apidavid merupakan sah alat bukti meski tidak diapustillekan apalagi ini diapustillekan. Harusnya menyelidiki secara mendalam. Ketentuan UU perbankan pasal 41-51 pidana kalau ada kecuali menghimpun dana masyarakat yang ada di indonesia harus ada ijin OJK , yang penting pidana asalnya karena tidak bisa kembali , harus ditelusuri uang itu mengalir kemana lalu bisa ditarik kembali menggunakan docunen Apidavid, ucapnya.

Selain Ahli TPPU Yenti Ganarsih Jaksa Penuntut Umum, Melda Siagian, juga menghadirkan Ahli TPPU Flora Dianti. Demikian juga Ahli dari Perindag, yang menerangkan lewat zoom online, “bahwa seluruh perusahaan yang ada di Indonesia harus ada badan hukumnya. Kalau tidak memiliki ijin usaha dinyatakan tidak sah, ucapnya.

Sementara, Oktavianus Setiawan, kuasa hukum para korban penipuan Trading Fin888, menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada Ahli yang sudah memberikan pendapat dalam persidangan.

“Kiranya keterangan para Ahli bisa sebagai tolok ukur untuk majelis hakim dalam memutuskan perkara yang merugikan korban ratusan miliar rupiah tersebut”, ucap Advokat Oktavianus, Tubagus & Rekan, 14/9/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *