Keterangan Saksi Tim Audit Sedayu Group Tidak Konsisten Kebenarannya Diragukan Terdakwa Berhak Dibebaskan

Hukum155 views

Jakarta Kabarone.co,-Sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi perkara dugaan Pemalsuan, Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melibatkan terdakwa Dani Idris dan Syahroni Salim, berlangsung alot dan menarik perhatian pengunjung sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pasalnya, keterangan Samuel Laksono sebagai saksi tim audit internal PT.Agung Sedayu Group (ASG), dalam persidangan tidak konsisten alias berubah ubah. Keterangannya seolah olah direkayasa sehingga sempat membuat majelis hakim heran dan tercengang. Oleh karena itu tim penasehat hukum terdakwa menilai bahwa keterangan saksi tidak ada relevansinya dalam perkara yang didakwakan Penuntut Umum kepada kedua terdakwa.

Selain itu, saksi juga tidak mampu mempertahankan keterangannya terkait kerugian keuangan perusahaan yang timbul akibat dugaan perbuatan kedua terdakwa. Sebab saat ditanya, penasehat hukum, sesuai hasil audit internal, apakah masih ada uang perusahaan yang belum dikembalikan sesuai audit internal tersebut, berapa jumlahnya dan mengapa tidak disita kembali. Saksi menjawab masih ada, jumlah pastinya belum diketahui dan belum disita, ucap saksi.

PT.Agung Sedayu Group (ASG) merupakan perusahaan raksasa yang bergerak dibidang property, tapi keuangannya masih bisa dibobol bahkan nilainya sangat fantastis, mencapai 78,9 miliar rupiah. Sehingga menimbulkan pertanyaan publik bahwa perusahaan property penguasa pantai itu ko masih bisa kebobolan keuangan miliaran rupiah.

Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat, menghadirkan lima orang saksi yang tercantum dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). Ke lima saksi merupakan karyawan dan mantan karyawan PT.ASG, diantaranya saksi pemeriksa keuangan internal atau audit internal PT.ASG (Audit internal) Samuel Laksono. Serta saksi lain yakni; Steven Sindikara, Susila Suharyanti, Safitri Novriah serta saksi Leriania Riandra.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Maryono, didampingi anggota majelis, Rudi Kindarto dan Erly S, itu, mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi Samuel Laksono selaku tim audit internal PT.ASG. Majelis menanyakan, sesuai audit internal perusahaan, berapa banyak rekening perusahaan yang ditemukan bermasalah. Berapa kerugian PT.ASG yang ditemukan tim audit internal, bagaimana cara tim menemukan kerugian tersebut, tanya pimpinan majelis.

Saksi Samuel menyampaikan, ada 15 rekening perusahaan yang dibuka terdakwa Idris, 8 diantaranya bermasalah tidak dilaporkan ke perusahaan, sementara 7 rekening dilaporkan tidak bermasalah. Dari delapan rekening tersebut ditemukan kejanggalan transaksi keuangannya. Sesuai hasil audit internal tim, di temukanlah kerugian perusahaan PT.ASG mencapai 78,9 miliar rupiah. Penemuan kerugian tersebut dilakukan dengan memeriksa transaksi keluar masuk uang perusahaan, serta transaksi rekening pribadi terdakwa.

Menurut saksi, uang perusahaan yang diambil terdakwa sesuai aliran dananya diinvestasikan, digunakan untuk membeli tanah, Ruko, Emas, Rumah, Mobil dan barang lainnya sebanyak 21 item. Saksi mengakui, barang yang dibelikan terdakwa dari uang perusahaan telah dikembalikan terdakwa ke perusahaan, dimana nilainya hampir sama mendekati dengan kerugian perusahaan. Penerimaan aset tersebut tidak diterima saksi tapi ada bagian atau unit lain didikembalikan menerimanya.

“Hasil pengembalian uang perusahaan dari terdakwa hampir mendekati kerugian uang perusahaan”, ungkap Samuel di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26/9/2023.

Selain sisi kerugian keuangan perusahaan, majelis hakim juga mempertanyakan, bagaimana status hukum kedua terdakwa saat ini di perusahaan PT.ASG. Apakah hasil audit internal ini yang dijadikan perusahaan sebagai bahan laporan ke penyidik, tanya majelis.

Menjawab pertanyaan pimpinan sidang, saksi menyampaikan keberadaan kedua terdakwa di perusahaan saat ini status hukumnya sudah habis, tidak bekerja lagi di PT.ASG. Terkait hasil audit internal perusahaan, saksi mengaku hasil audit itu lah yang dijadikan perusahaan sebagai bahan laporan di penyidikan Kepolisian.

Sementara terhadap keterangan saksi saksi lainnya, majelis hakim tidak terlalu panjang lebar menanyakan keterlibatan para saksi sebab mereka hanyalah korban. Terkait kerugian keuangan perusahaan PT.ASG, para saksi hanya diberikan uang oleh terdakwa tidak mengetahui dari mana uang tersebut.

Namun pihak perusahaan menilai para saksi ikut menikmati uang dari kedua terdakwa, sehingga tidak lagi mempekerjakan para saksi di PT.ASG. Para saksi merupakan mantan karyawan staff di PT.ASG itu, mengaku ada dapat sejumlah uang diberikan terdakwa Idris, jumlahnya bervariasi. Tapi pengakuan saksi saksi sudah mengembalikan uang tersebut ke perusahaan dan diterima unit penerima keuangan, ucap para saksi kepada majelis hakim.

Berkaitan dengan keterangan saksi Samuel Laksono selaku tim audit internal PT.ASG yang menyebutkan kerugian perusahaan sebesar 78,9 miliar rupiah. Serta saksi juga menjelaskan, jumlah rekening perusahaan yang berubah ubah sehingga menjadi pertanyaan bagi Penasehat Hukum terdakwa.

Saksi Samuel Laksono selaku wakil tim audit internal dinilai tidak konsisten dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, sebab pertama saksi menyebutkan ada 15 rekening perusahaan yang dibuka terdakwa. Setelah Penasehat hukum mempertegas kepada saksi, sesuai hasil audit internal perusahaan sebenarnya ada berapa rekening perusahaan yang digunakan terdakwa.

Menjawab pertanyaan tim penasehat hukum saksi Samuel Laksono, kelabakan menjawab dan sempat terdiam. Baru beberapa menit persidangan saksi Samuel telah menganulir keterangan yang pertama disampaikan kepada majelis hakim. Pertama menyampaikan ada 15 rekening perusahaan, lalu saksi menyampaikan ada 20 rekening perusahaan diantaranya 13 rekening bermasalah.

Jawaban saksi tersebut membuat suasana persidangan seolah olah penuh rekayasa. Selain itu, saksi juga tidak mampu mempertahankan keterangannya terkait kerugian keuangan perusahaan yang timbul akibat dugaan perbuatan kedua terdakwa. Sebab saat ditanya, penasehat hukum, sesuai hasil audit internal, apakah masih ada uang perusahaan yang belum dikembalikan, berapa jumlahnya dan mengapa tidak disita kembali. Saksi menjawab itu menyangkut kebijakan perusahaan, ucapnya.

Menyikapi jawaban saksi, menurut penasehat hukum terdakwa, adanya sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara ini, khususnya terkait kerugian hasil audit internal perusahaan dan jika demikian berarti tidak ada lagi kerugian yang dialami PT.ASG dalam perkara ini. Kalau pihak PT.ASG ada keterbukaan dalam perkara ini, mengapa hanya tim audit internal yang memeriksa keuangan perusahaan, seharusnya audit juga dilakukan oleh lembaga audit eksternal supaya hasilnya murni tidak ada dugaan rekayasa. Oleh karena itu Terdakwa berha dibenarkan Majelis hakim, ucapnya usai persidangan.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *