Hukum

PN Tangerang Diminta Tolak Gugatan PT.Indodev Niaga Internet Terhadap Eks Karyawannya Karena Dinilai Tanpa Alas Hukum

Tangerang Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pimpinan R.Aji Suryo SH MH, didampingi dua hakim anggota, diminta supaya menyatakan tidak dapat diterima atau menolak gugatan wanprestasi perkara perdata No.305 Pdt.G/2023/PN.TNG, lantaran dinilai tidak mendasar dan melanggar kebebasan hidup.

Gugatan melanggar perjanjian yang dilayangkan Penggugat PT.Indodev Niaga Internet, kepada mantan karyawannya Marta Riana Gultom (Tergugat), dinilai tidak beralaskan hukum. Penggugat dinilai telah melanggar asas kepatutan karena ditengarai adanya unsur paksaan yang dituangkan dalam surat perjanjian sehingga, berdampak pada pelanggaran hak kebebasan selaku warga negara Indonesia yang diatur dalam Undang Undang Hak Azasi Manusia (UU HAM RI).

Pada pokok perkaranya Penggugat menyampaikan, Tergugat telah membocorkan rahasia dan mengalihkan prospek serta klien Penggugat kepada perusahaan tempat Tergugat bekerja. Sehingga perbuatan Tergugat menurut Penggugat telah melanggar perjanjian (wanprestasi) yang telah ditandatangani Tergugat dengan pihak perusahaan Penggugat.

Menyikapi gugatan tersebut seluruhnya dibantah Tergugat Marta Riana Gultom. Melalui kuasa hukumnya Yeremia Gorby Nababan SH M.A, dan Darwin Silaban SH, dari Kantor Hukum Gorby Nababan dan Partners, menolak seluruhnya pokok perkara gugatan Penggugat. Sejumlah petitum bantahan atau penolakan yang dituangkan kuasa hukum Tergugat dalam Konvensi, eksepsi disebutkan:
– Gugatan Penggugat atas perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang dituduhkan dilakukan Tergugat sangatlah tidak mendasar.
– Penggugat tidak memberikan dalil fakta yang jelas tentang perbuatan membocorkan kerahasiaan apa yang dilakukan secara nyata oleh Tergugat.
– Penggugat hanyalah menguraikan asumsi asumsi belaka berdasarkan ketakutan dalam itikad buruk.
– Penggugat tidak memberikan dalil fakta yang jelas mengenai kriteria persaingan bisnis yang dimaksud Penggugat.
– Penggugat tidak jelas menguraikan dan mendalilkan bagaimana cara Tergugat membocorkan informasi rahasia, sehingga merugikan Penggugat.

Karena gugatan Penggugat dinyatakan kabur (obscuur libel), menurut kuasa hukum Tergugat, suatu hal yang aneh ketika Penggugat menerima suatu email melalui karyawan Penggugat sendiri dari salah satu prospek yang mungkin melakukan kesalahan dalam penulisan redaksi pada emailnya dengan mencantumkan nama tempat Tergugat bekerja. Sehingga menjadikan Penggugat dan berkeyakinan sebagai dasar bahwa Tergugat melakukan pembocoran rahasia dan mengalihkan prospek dan klien Penggugat kepada tempat Tergugat bekerja.

Pada hal, sampai saat ini tidak ada klien atau calon klien dari perusahaan Penggugat yang di prospek oleh Tergugat. “Sampai saat ini tidak ada hubungan bisnis atau kerja sama antara perusahaan Tergugat bekerja dengan Perusahaan Penggugat”, ucap Gorby Nababan SH M.A dan Darwin Silaban SH.

Dalam eksepsi Tergugat menyampaikan, bahwa gugatan Penggugat bersumber dari Perjanjian yang mengandung unsur paksaan. Dimana berdasarkan Pasal 1323 Hukum Acara Perdata pada pokoknya berbunyi : Paksaan yang dilakukan terhadap seorang yang membuat suatu perjanjian merupakan alasan untuk batalnya suatu perjanjian, juga apabila paksaan itu dilakukan pihak ketiga untuk kepentingan siapa perjanjian tersebut tidak telah dibuat.

Hal itu juga berhubungan dengan Pasal 1324, Hukum Perdata menjelaskan, Paksaan telah terjadi apabila perbuatan itu sedemikian rupa, hingga dapat menakutkan seseorang yang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata. Oleh karena gugatan tersebut ada unsur paksaannya maka sesuai undang undang hukum Perdata, gugatan Penggugat sudah selayaknya ditolak majelis hakim.

Kuasa hukum Tergugat menyampaikan, bahwa sebelumnya Tergugat merupakan salah satu karyawan terbaik Penggugat selama 17 tahun dan mengundurkan diri dengan baik. Pada tanggal 23 September 2022, Penggugat menyerahkan Perjanjian kerahasiaan dan Non Kompetisi kepada Tergugat untuk ditandatangani. Isi Perjanjian tersebut menurut Tergugat hanya berisi klausul yang mengakomodir kepentingan dari Penggugat. Anehnya, apabila Tergugat tidak bersedia menandatangani Perjanjian tersebut, maka Tergugat tidak akan menerima surat Paklaring dan pembayaran DPLK dari Penggugat, yang disampaikan pihak HRD di PT.Indodev Niaga Internet kepada Tergugat.

Setelah menandatangani surat Perjanjian tersebut, Tergugat langsung menyerahkan seluruhnya barang inventaris perusahaan termasuk dokumentasi, informasi selama Tergugat bekerja. Seharusnya, Tergugat langsung menerima surat Paklaring, dimana Tergugat pada tanggal 4 November 2022 merupakan hari terakhir kerja setelah surat pengunduran dirinya tanggal 23 September 2022.

Namun faktanya, paklaring Tergugat diberikan satu bulan kemudian tanggal 6 Desember 2022, lalu dicabut dan dibatalkan, diubah pada tanggal 20 Februari 2022, dengan mengubah referensi pada paklaring tersebut, dikarenakan Penggugat menduga Tergugat bekerja pada perusahaan pesaing.

“Dari molornya pemberian paklaring tersebut sudah jelas faktanya bahwa yang seharusnya melakukan wanprestasi adalah pihak Penggugat, bukan Tergugat sebagaimana dituangkan dalam gugatannya”, ungkap Gorby dan Rekan 28/9/2023.

Berkaitan dengan gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang telah memeriksa tiga saksi fakta yang juga sama sama mantan karyawan PT.Indodev Niaga Internet dan mengalami hal yang sama seperti Tergugat yaitu, Nova. Dihadapan majelis hakim dan kuasa Penggugat dan pihak Tergugat saksi Nova dengan tegas menerangkan, pernah bekerja di perusahaan Penggugat selama 2 tahun 1 bulan. Saksi mengaku digugat juga dengan kasus yang sama di PN Jakarta Selatan.

Saksi mengaku diberikan pihak perusahaan surat Perjanjian Kerahasiaan dan Non Kompetisi pada saat resign. Terpaksa menandatangani surat Perjanjian yang diberikan perusahaan karena jika tidak ditandatangani maka nanti paklaring, uang pisah dan uang DPLK tidak turun. Saksi merupakan Sales Manager di PT.Indodev Niaga Internet.

Terkait surat Perjanjian yang ditandatangani tersebut, menurut saksi tidak berimbang dan merasa keberatan, dengan alasan menghambat bekerja ditempat lain. Saksi juga mengaku digugat di PN Jakarta Selatan dengan perkara yang sama, Penggugat yang sama tapi belum putus. Saksi mengetahui Tergugat keluar dari perusahaan setelah bekerja di perusahaan tempat saksi bekerja sekarang.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Apakah ada saksi ketahui data rahasia perusahaan Penggugat yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemegang hak paten. Saksi menjawab, sepengetahuannya tidak ada data rahasia yang didaftarkan Penggugat untuk sebagai pemegang Hak Cipta. Apakah ada Aplikasi PT.Indodev Niaga Internet yang dipatenkan tanya majelis hakim. Saksi menjawab tidak ada Aplikasi Penggugat yang didaftarkan atau dipatenkan.

Saksi juga menerangkan, saat bekerja di Indodev dan pindah ke perusahaan lain yang saat ini, tidak ada informasi atau data perusahaan Penggugat yang bisa dibawa, sebab kalau dibawa ke perusahaan lain biar bagaimana juga akan ketahuan. Dari sisi perangkat apabila dibawa atau di upload ke perusahaan lain maka, atau pun dicopy akan ketahuan juga. Saksi mengetahui bahwa kasus gugatan terhadap Tergugat Marta Riana Gultom, ada dua yaitu membocorkan rahasia dan larangan bekerja kepada kompetitor selama 12 bulan, ucap saksi kepada majelis hakim.

Saksi Denis juga menyampaikan hal yang sama. Selaku mantan karyawan PT.Indodev Niaga Internet, telah bekerja selama 9 tahun. Saat berhenti bekerja juga diberikan surat perjanjian kerahasiaan dan non kompetisi dari perusahaan Penggugat. Apabila melanggar perjanjian maka didenda membayar 12 gaji kerja. Saksi mengaku terpaksa menandatangani surat perjanjian itu agar mendapat paklaring dan uang pisah dan DPLK.

Walau sudah menandatangani surat perjanjian tetap juga tidak dapat paklaring dan DPLK. Saksi menyebutkan, pada saat dirinya menanyakan ke pihak perusahaan malah pihak perusahaan balik bertanya ke saksi, “kamu saat ini bekerja dimana”. Karena merasa kesal sehingga saksi membiarkan tidak mengurus uangnya dari perusahaan.

Saksi mengaku merasa tidak adil dengan adanya surat Perjanjian yang dibuat perusahaan. Dimana selama satu tahun dilarang bekerja di perusahaan lain, namun saksi tidak pernah menerima kompensasi dari pihak perusahaan. Saksi menerangkan, dirinya sudah melengkapi seluruh administrasi dan langsung menyerahkan seluruh surat surat yang dibutuhkan perusahaan agar uangnya bisa dicairkan, tapi apa yang dijanjikan perusahaan tidak diberikan sesuai perjanjian tersebut.

Majelis mengatakan, kalau perusahaan tidak memberikan haknya mengapa tidak menggugat lewat gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Menjawab arahan majelis hakim, saksi menyampaikan dirinya sangat takut hukum, kena tilang saja takut. Terkait gugatan PHI dirinya tidak ada uang membayar pengacara untuk melakukan gugatan. Sehingga lebih baik saya biarkan saja, sebab walaupun saya melakukan gugatan setelah dihitung hitung tidak sesuai yang didapat, ungkap saksi.

Sementara saksi Randy menyampaikan, bekerja selama 7 tahun di PT.Indodev Niaga Internet. Saat berhenti bekerja pihaknya disuruh menandatangani surat Perjanjian. Perjanjiannya tidak boleh membocorkan rahasia dan juga Non Kompetisi selama satu tahun. Kalau surat perjanjian tidak ditandatangani maka surat referensi dari PT.Indodev Niaga Internet tidak diberikan.

Setelah menandatangani surat perjanjian tersebut, selama satu tahun pihaknya tidak bekerja dan tidak menerima uang pisah, DPLK dari PT.Indodev Niaga Internet. Setelah satu tahun tidak bekerja lalu saksi bekerja di perusahaan lain sebagai project manager.
Pada saat bekerja di perusahaan yang baru, saksi mengaku tidak ada persamaan program kerja di PT.Indodev Niaga Internet dengan perusahaan baru yang dianggap adalah pesaing. Secara teknologi berbeda, Marketnya berbeda konsepnya juga berbeda”, ucap saksi.

Menyikapi keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, kuasa hukum Tergugat menyampaikan, bahwa apa yang dialami Tergugat dengan yang dialami para saksi adalah perlakuan hal yang sama dari perusahaan Penggugat. Penggugat telah memperlakukan mantan karyawannya di luar ketentuan hukum.

Dengan adanya surat perjanjian kerahasiaan dan non kompetisi terhadap seluruh mantan karyawannya dilarang membocorkan rahasia dan Non kompetisi bekerja kepada kompetitor selama satu tahun, dan apabila melanggar perjanjian akan didenda 12 bulan gaji.

Hal itu telah nyata membatasi para pekerja untuk mendapatkan hak kelayakan hidup. Melarang pindah kerja ke tempat lain untuk memperoleh penghasilan yang layak, sehingga, sangatlah bertentangan dengan Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan, UU Dasar 1945 dan UU tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Maka sudah seharusnya konsekuensi hukum dari perjanjian yang melanggar UU tersebut dibatalkan demi hukum.

Pada hal, Rahasia, Data ataupun Aplikasi yang disebut Penggugat telah dibocorkan atau digunakan Tergugat di perusahaan lain ditengarai belum pernah didaftarkan atau dipatenkan di Kementerian Hukum dan HAM untuk sebagai pemegang hak yang dibocorkan. Sehingga dimana dasar hukum wanprestasi yang dilanggar Tergugat.

Oleh karena itu, “Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara gugatan wanprestasi ini dimohon supaya dengan tegas menolak gugatan Penggugat, dan menyatakan Penggugat dihukum lantaran telah membuat peraturan memaksa di atas Undang Undang dan peraturan Pemerintah yang berlaku, ungkap Gorby Nababan SH.MA dan Darwin Silaban SH.
Berkaitan dengan gugatan Penggugat yang dinilai tidak beralaskan hukum, Kuasa Penggugat menghindar saat diminta tanggapannya.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonlin Baratama, Ribuan Warga Makan Gratis

Tanah Bumbu,Kabar One.com-Mengambil tempat di Lapangan Bandara Bersujud Tanah Bumbu, PT. Jhonlin Baratama merayakan Hari…

3 hours ago

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

15 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

16 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

17 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

19 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

1 day ago